Mantab Dan Tegas; Terlibat dalam korupsi dan rekayasa Pilkada Letkol Inf Dodiek Wardoyo,Komandan Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Akhirnya dipecat Secara Tidak Hormat dari TNI

Sitijenarnews.com Medan Jum’at 8 Juli 2022; Letkol Inf Dodiek Wardoyo, mantan Komandan Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti dipecat dari TNI, karena korupsi dan melakukan rekayasa terhadap Pilkada di Kepulauan Riau, serta terlibat aktif melakukan politik uang.

Dok Fhoto, Letkol Inf Dodiek Wardoyo, pelaku korupsi dan rekayasa Pilkada Kepri serta terlibat politik uang

Letkol Dodiek Wardoyo dipecat atas putusan hakim militer Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak, yang bertugas di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

 

Putusan pemecatan Letkol Dodiek Wardoyo itu dijatuhkan pada 8 Juni 2022.

 

Dalam putusannya, hakim militer menyebut bahwa Letkol Dodiek Wardoyo, yang merupakan alumni Akmil tahun 2022 itu telah terbukti secara sah menyalahgunakan kekuasaan dan tidak menaati perintah dinas.

 

Letkol Dodiek Wardoyo terbukti mengorupsi dana operasi penanganan Covid-19, dan pendisiplinan prokes di wilayah Provinsi Kepulauan Riau mulau Juli 2020 hingga Desember 2020.

 

Berdasarkan putusan Dilmilti I Medan Nomor 22-K/PMT-I/AD/X/2021, awalnya Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti menerima dana kegiatan penanganan Gakplin Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.005.759.000.

 

Dana itu diberikan untuk pelaksanaan operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan prokes di wilayah Provinsi Kepulauan Riau mulau Juli 2020 hingga Desember 2020.

 

Dana sebesar Rp 2 miliar tersebut kemudian dipotong dana taktis Danyon senilai Rp 100 juta lebih.

 

Sehingga sisa dana yang harus didistribusikan kepada personel Yonif RK 136/TS ialah Rp 1,9 miliar.

Dari hasil penyelidikan tim Pusintelad, ternyata Dodiek tidak menyerahkan seluruhnya uang tersebut untuk anak buahnya.

(Dana) yang disalurkan kepada personel hanya sejumlah Rp 200 juta pada Februari 2021.

Sehingga masih ada sisa dana yang dipegang terdakwa sejumlah Rp 1,7 miliar.

Bukan hanya itu, dalam sidang juga terungkap kalau ada dana kalori prajurit pada triwulan II, triwulan III dan triwulan IV sebesar Rp 889 juta.

Akan tetapi, jumlah dana yang diserahkan kepada prajurit hanya Rp 421 juta.

Para prajurit juga tidak menerima dalam bentuk uang melainkan dimasak dalam bentuk makanan berupa bubur kacang hijau, rebusan umbi-umbian dan teh manis untuk dikonsumsi setelah melaksanakan kegiatan fisik di satuan.

Sementara dana sisanya sebanyak Rp 467 juta masih berada di tangan Dodiek dan istrinya, Iin Devita.

Baca juga:  Edisi Kedua; Berikut ini Lanjutan Tentang Pistol Glock 17: Sejarah, Varian dan Spesifikasinya Lengkap.

 

Bagikan uang menangkan calon Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam

Letkol Inf Dodiek Wardoyo juga terbukti merekayasa hasil pemilihan kepala daerah di Kepulauan Riau dan Kota Batam.

Dalam amar putusan hakim Dilmilti I Medan disebutkan, bahwa Letkol Inf Dodiek Wardoyo terlibat aktif melakukan politik uang.

Disebutkan dalam putusan, pada 9 Desember 2020, sebelum Kepulauan Riau dan Kota Batam mengadakan pemilihan kepala daerah, Letkol Inf Dodiek Wardoyo mengumpulkan sejumlah anak buahnya di saung rumah dinas.

Di sana, Letkol Inf Dodiek Wardoyo menyerahkan uang Rp 30 juta, untuk dibagikan kepada seluruh istri prajurit, guna memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Dari uang Rp 30 juta itu, masing-masing istri prajurit TNI mendapatkan Rp 150 ribu.

Agar calon yang didukung Letkol Inf Dodiek Wardoyo menang, dia bahkan menyusun strategi, dengan cara mendata seluruh istri prajurit yang telah menerima uang suap tersebut.

Masing-masing istri prajurit yang ikut mencoblos, dicek satu persatu setelah keluar dari bilik suara, dengan cara melihat tinta di jari kelingking, yang sebelumnya sudah difoto di handphone.

Setelah dicek, maka foto yang ada di handphone dihapus, dan selanjutnya barulah ibu-ibu Persit ini diperbolehkan masuk ke dalam Mako Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti

Atas tindakannya itu, Letkol Inf Dodiek Wardoyo dinilai telah melanggar dan mengangkangi perintah Panglima Kodam I/Bukit Barisan, menyangkut netralitas TNI dalam Pilkada, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/1065/2020 tanggal 19 November 2020.

 

Surat Kaleng

Terbongkarnya kasus korupsi dan politik uang yang dilakukan Letkol Inf Dodiek Wardoyo ini karena adanya surat kaleng yang dikirim ke pimpinan TNI AD.

Atas informasi dari surat kaleng itu, pimpinan TNI AD kemudian memerintahkan Pusintelad, Puspomad dan Dirkumad untuk mencari fakta.

Dari hasil penyelidikan, didapatilah sejumlah fakta mengenai perjalanan uang dana kegiatan penanganan Gakplin Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau, serta dana kalori prajurit yang disebut telah diselewengkan.

Bukan cuma itu saja, penyelidikan juga mengungkap adanya rekayasa pelaksanaan Pilkada yang dilakukan Letkol Inf Dodiek Wardoyo.

Baca juga:  Proyek Pengembangan Irigasi Air Tanah di Desa Duwet Panarukan dinilai dibangun dilokasi yang tidak tepat

Rekayasa Pilkada ini dalam bentuk upaya keterlibatan aktif Letkol Inf Dodiek Wardoyo, dalam memenangkan pasangan calon Gubernur Kepulauan Riau dan pasangan calon Wali Kota Batam.

Letkol Inf Dodiek Wardoyo terlibat aktif dalam politik uang.

Ia memerintahkan anak buahnya membagi-bagikan uang Rp 150 ribu, dari total Rp 30 juta, guna memenangkan pasangan calon Gubernur Kepri dan pasangan calon Wali Kota Batam.

 

Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 22-K/PMT-I/AD/X/2021

Tanggal 8 Juni 2022 — Terdakwa: Letkol Inf Dodiek Wardoyo, S.A.P., M.I.Pol.

Oditur Militer: Kolonel Laut (KH/W) Toho Nirmawati Hutabarat, S.H.

Nomor: 22-K/PMT-I/AD/X/2021

Tingkat Proses: Pertama

Klasifikasi: Pidana Militer

Tahun 2022

Tanggal Register: 4 Oktober 2021

Lembaga Peradilan: DILMILTI I MEDAN

Jenis Lembaga Peradilan: PTM

Hakim Ketua: Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak

Hakim Anggota: Kolonel Laut Kh Agus B. Surbakti, Kolonel Chk Arwin Makal

Panitera: Mayor Chk Tedy Markopolo

Amar: Lain-lain

Amar Lainnya : HUKUM

Catatan Amar: M E N G A D I L I

I. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, Dodiek Wardoyo, S.A.P., M.I.Pol, Letnan Kolonel Inf NRP 11020032150779, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama: Penyalahgunaan kekuasaan, Dan Kedua: Tidak mentaati perintah dinas.

II. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.

 

II. Menetapkan barang bukti berupa:

A. Barang-barang:

1) 1 (satu) bundel Wabku Covid-19 tahun 2020.

2) 1 (satu) bundel Wabku Kalori TW IV tahun 2020.

3) 1 (satu) buah Jaket Taktical lengan panjang warna hitam.

4) 1 (satu) buah Penyegelan Barang Bukti yang disita dari Sdri. Iin Devita (istri Letkol Inf Dodiek Wardoyo). Dikembalikan ke Yonif RK 136/TS.

5) Uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Dikembalikan kepada Sdri. Iin Devita (istri Terdakwa).

B. Surat-surat.

1) 2 (dua) lembar Surat Telegram Pangdam I/BB tanggal 19 November 2019 tentang Perintah Penekanan Ulang Guna Menjaga Netralitas TNI AD dalam pelaksanaan Pemilu serentak di wilayah Kodam I/BB.

Baca juga:  Listio Sigit Sempat Temui langsung Mahasiswa Sebelum Ricuh, Kapolri Sampaikan Pesan Haru di Depan Kantor DPR,

2) 1 (satu) lembar Rekap penerimaan dana Covid-19 tahun 2020.

3) 5 (lima) lembar Print Out penerimaan dana Covid-19 tahun 2020.

4) 12 (dua belas) lembar Print Out penyaluran dana kalori tanggal 4 Februari 2021.

5) 3 (tiga) lembar Rekap dana kalori TW IV tahun 2020.

6) 1 (satu) lembar Nota Pembelian Jaket Tactical lengan panjang dari Toko Battle di Bandung sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 7 April 2021.

7) 1 (satu) lembar Nota Pembelian Jaket Tactical lengan panjang dari Toko Hamka Taktical di Bandung sejumlah Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) tanggal 29 April 2021.

8) 7 (tujuh) lembar Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan dari Sdri. Iin Devita (istri Letkol Inf Dodiek Wardoyo).

9) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdri. Iin Devita (istri Letkol Inf Dodiek Wardoyo).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

IV. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).

V. Memerintahkan Terdakwa ditahan.

Tanggal Musyawarah: 8 Juni 2022

Tanggal Dibacakan: 8 Juni 2022

Dodiek Wardoyo mulai meniti karier militer berdinas di TNI Angkatan Darat.

Letkol Inf Dodiek Wardoyo tamat Akademi Militer (Akmil) pada tahun 2002.

Letkol Inf Dodiek kelahiran Jakarta, 5 Juli 1979. Istrinya bernama Iin Devita.

Saat masih berpangkat Kapten, Letkol Inf Dodiek Wardoyo pernah bertugas di batalyon Raider Khusus 136/Tuah Sakti sebagai Komandan Kompi E.

Setelah berpangkat Letkol Inf, Dodiek pun didapuk menjabat Komandan Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti pada 6 November 2020.

Ia menggantikan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis.

Setelah terseret kasus, ia pun menyerahkan tongkat komando Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti pada 10 Juni 2021 kepada Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 033/Wira Pratama, Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu.

Kemudian, pada 12 Juli 2021 dilakukan pemeriksanaan kasus, lalu ditahan sejak 20 Agustus 2021 di Instalasi Tahanan Militer Pom Kodam I/Bukit Barisan.

Pada pada 23 September 2021, Letkol Inf Dodiek diseret ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan oleh Oditur Militer.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews. medan)

error: