Sitijenarnews.com Jakarta Minggu 17 Juli 2022; Suami penyanyi Tata Janeeta, AKBP Raden Brotoseno dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, Jumat (15/7) Lusa kemarin. Sikap tegas Mabes Polri itu didasarkan pada hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Mantan personel Dewi Dewi dan Mahadewi itu pun mengungkapkan curahan hatinya kepada suaminya itu melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @tatajaneetaofficial.
Suamiku, kamu memang tidak sempurna, aku pun sama. Dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidupnya pasti pernah punya dosa. Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas, jadikan pelajaran dan Insyaallah pelebur dosa. Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak. Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama,” tulis Tata Janeeta.
AKBP Raden Brotoseno sebelumnya pernah terlibat kasus korupsi. Brotoseno disebut menerima uang dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan.
Dalam kasus itu, Brotoseno divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta. Vonis diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Januari 2017 silam.
Usai menjalani pidananya, Brotoseno pun bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Brotoseno dianggap memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
Setelah bebas dari penjara, ternyata Brotoseno tetap tercatat sebagai polisi aktif dan menjalani aktivitasnya sebagai korp bhayangkara. Tentu saja hal ini menjadi sorotan masyarakat yang mempersoalkan statusnya sebagai mantan napi korupsi atau koruptor.
Akhirnya desakan publik pun disikapi Mabes Polri dengan menggelar sidang peninjauan kembali Komisi Kode Etik Polri. Hasilnya, AKBP Raden Brotoseno dipecat dengan tidak hormat.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)