Masih Terkait Korupsi BUPATI PROBOLINGGO; Hari ini Anggota Polri dan 2 Kepala Dinas Probolinggo Diperiksa KPK

Sitijenarnews.Com Probolinggo Rabu 23 Februari 2022; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksa satu anggota Polri dan dua kepala dinas atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

Dok Fhoto BUPATI PROBOLINGGO

Anggota Polri pihak yang diperiksa KPK bernama Bayu Widya Tantra, kemudian untuk kepala dinasnya adalah. Kepala Dinas Kesehatan Probolinggo, Shodiq Tjahyono dan Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo, Fathur Rozi.

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota bersama dengan delapan saksi lainnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan Headline,News Dan Sitijenarnews di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.

Ke delapan pihak tersebut tiga wiraswasta, dua pedagang, dua pegawai swasta dan satu orang pegawai BUMN. Dari pedagang, H Muhklas P Ilhafa dan Rohayu. Sedangkan wiraswasta Dini Rahmania, Ahmad Rifai dan Ismail Slamet Marlianto.

Lalu H Saifuddin dan Nanik Melani untuk pegawai swasta dan Ayu Resti Lestari yang merupakan pegawai BUMN.

Belum diketahui materi apa saja yang ditanyakan oleh penyidik KPK.

Menurut Ali penyidik saat ini masih mendalami asset-aset apa saja yang dimilik oleh Puput dan Hasan yag yang diduga berasal dari tibdak pudana korupsi.

Dalam kasus ini, awalnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap. Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga:  Info Maszeh! Legislator Ini Berharap Seluruh Kepala Desa di Indonesia Ikut Dukung Percepatan Program PTSL

 

(Red/Tim-Biro Probolinggo Jatim)

error: