Sitijenarnews.com Bengkalis; Oknum staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI berinisial AY ditangkap Polres Bengkalis, Polda Riau karena diduga melakukan penyekapan terhadap Suardi Security Pabrik PT Sawit Inti Prima Perkasa.
Informasi dihimpun, peristiwa berawal ketika itu Suardi dijemput dari Pos Security Pabrik di KM 6 Desa Pudu, lalu dibawa ke SPBU KM 6 Rangau Mandau dibawah ancaman senjata api laras panjang.
Ia dipaksa menandatangani surat penyerahan aset perusahaan berupa pabrik PKS yang dibangun ratusan miliar oleh AY. Hal itu dikatakan Suardi kepada Danu Prayitno Siyo SE, MM, selaku Plt General Manager melalui telepon seluler.
Diketahui, berbekal surat Subdit Direktorat Lingkungan Kementerian LHK untuk Verifikasi pengaduan masyarakat pada April 2022 lalu, AY datang dengan rombongan membawa senjata api laras panjang ke Pabrik PT Sawit Inti Perkasa Prima yang telah tutup sejak Januari 2022 di Kelurahan Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 8 dan 10 Juni 2022.
“Macam Kelompok Kriminal bersenjata (KKB) saja perilaku oknum PNS ini tanpa identitas PNS, berani menyekap Suardi seorang Security yang menjaga Aset Pabrik ratusan miliar rupiah yang tutup sejak Januari 2022 di SPBU KM 6 Rangau Kota Mandau,” tegas Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Sumut Drs Syaiful Syafri MM, kepada Pers Jumat, (10/06/2022) di Bengkalis.
Mendampingi Danu Prayitno Siyo, SE, MM sebagai Plt. GM PT Sawit Inti Prima Perkasa di Bengkalis, Syaiful Syafri yang juga Mantan Pj. Bupati Batu Bara ini, sangat terkejut mendengar laporan Suardi bahwa ada oknum PNS Kementerian LHK berinisal AY dengan arogannya menyekap korban yang menjaga aset Investor yang berinvestasi ratusan miliar rupiah di Bengkalis Provinsi Riau.
Suardi dipaksa dan dibawa dari pintu gerbang pabrik ke SPBU Km 6 Rangau Mandau beberapa kilometer dari pabrik dan disekap dan dipaksa tandatangani surat aset perusahaan dibawah ancaman senjata api laras panjang, karena Security meminta copy surat tugas sebagai PNS untuk masuk ke dalam pabrik dan tidak diberi izin karena tidak bisa menunjukkan surat tugas.
“AY menganggap sepele ucapan Presiden RI Ir H. Joko Widodo yang meminta Kapolri dan Kapolda se Indonesia untuk menjaga dan mengawal Investasi dari Perusahaan dalam membangun pertumbuhan ekonomi Indonesia ketika memberi pengarahan Kasatwil di Bali tanggal 3 Desember 2021,” tegas Syaiful Syafri.
Dikatakan Syaiful, AY juga menyepelekan Peraturan Kapolri nomor 11 tahun 2017 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api yang dipakai non organik. “Dan mempergunakan senjata api berlaras panjang untuk menyekap dan mengancam security yang menjaga aset ratusan miliar rupiah di SPBU KM 6 Rangau Mandau,” tegas Penasehat KBPP Polri Sumut Syaiful Syafri.
Jadi jelas ya, kata Syaiful Syafri yang juga mantan Kepala Balai Diklat Pegawai dan Tenaga Sosial Depsos RI tahun 1996 sd 1999, bahwa seorang PNS tidak harus arogan, tidak harus menunjukkan kekuasaan, tetapi harus bisa membina dan melayani masyarakat dengan baik, apalagi dengan investor yang telah membangun pertumbuhan ekonomi di daerah masa pandemi covid 19, karena kita butuh investasi, butuh lapangan kerja masyarakat, butuh pertumbuhan ekonomi.
“Sangat disayangkan PT Sawit Inti Prima Perkasa ini ditutup akibat perilaku oknum PNS seperti ini, padahal perusahaan sudah menggunakan tenaga kerja 400 orang sejak beroperasi tahun 2018 dengan berbagai surat izin yang dikeluarkan Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah sesuai tuntutan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(Red/Tim-Biro sitijenarnews Bengkalis)