Sitijenarnews.com Semarang Selasa 31 Mei 2022; Sang Koruptor Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tanpa bukti.
Bantahan tersebut disampaikan Budhi Sarwono dalam nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
“Fakta persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi,” jelasnya, Selasa (31/5/2022).
“Saat para saksi dihadirkan dan ditanya, jawaban mereka jawaban tidak sesuai dengan BAP. Bukankah para saksi sudah disumpah,” katanya secara lantang.
Dilanjutkannya, ketika menjabat menjadi Bupati Banjarnegara ia patuh terhadap perundang-undangan.
“Saya hanya melanjutkan pesan almarhum ayah saya untuk mensejahterakan masyarakat. Dan tidak sedikitpun berniat korupsi apalagi menerima gratifikasi,” paparnya.
Di tengah persidangan, ia acapkali melantunkan istighfar, dan merasa difitnah lantaran yang dituduhkan yang dianggapnya tak benar.
“JPU juga menuduhkan saya mengendalikan beberapa PT, termasuk perusahaan milik ayah saya. Tuduhkan itu tidak berdasarkan, karena saya tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut,” ucapnya.
Pengendali perusahaan yang dituduhkan JPU, diterangkan Budhi adalah ayahnya sebelum meninggal dunia.
“Saya sering ngobrol dengan tahan lainnya di KPK,”
“Biasanya KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka, namun di kasus saya tidak ada,” paparnya Budhi secara virtual.
Dari bukti-bukti dalam persidangan, Budhi menuturkan, tidak ada pembuktian kerugian negara saat ia menjabat bupati.
“Bahkan dari pemeriksaan BPK Banjarnegara mendapatkan predikat WTP,”
“Jadi tuntutan ke saya tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya menerima gratifikasi maupun korupsi,” imbuhnya.
Ditambahkannya, tuntutan 12 tahun pidana dan denda Rp 700 juta, serta membayar uang pengganti Rp 26 miliar sangat memberatkan.
“Kepada JPU saya sampaikan terimakasih dan rasa hormat, namun hal itu sangat berat,”
“Karena tuntutan itu bukan murni dari fakta-fakta persidangan,” tambahnya sembari mengucap istighfar.
Padahal Dalam sidang sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono didakwa menerima suap senilai Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar atau total Rp 26,1 miliar. Hal itu disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK
Seperti diberitakan Sebelumnya Oleh Sitijenarnews. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018, Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya bernama Kedy Afandi, ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Dengan begitu, Bupati Banjarnegara tersebut diadili. tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Budhi Sarwono dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,”
Kala itu Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara Kedy ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
Budhi dan Kedy didakwa dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
KPK menduga Budhi menerima fee sebesar Rp2,1 miliar atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Ia dan Kedy ditahan KPK pada 3 September 2021.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Semarang)