Sitijenarnews.com Rabu 22 Juni 2022; Ditahun 2024 nanti akan menjadi tahun politik besar-besaran di Indonesia. Pada tahun tersebut, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal digelar serentak.
Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara, pilkada serentak di Indonesia ini bakal digelar 27 November 2024. Melalui gelaran pilkada, akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dan sekali lagi ini berlaku di seluruh Indonesia.
Ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, sebelumnya, pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama.
Memanglah Setiap Kepemimpinan pemerintahan selalu ditandai dengan masa jabatan seorang pemimpin pemerintahan, apakah itu presiden, gubernur, bupati dan wali kota dan hal itu secara tegas diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Untuk masa jabatan presiden diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara, sedangkan untuk kepala daerah secara tegas diatur dalam ketentuan Undang-Undang (UU).
Masa jabatan presiden diatur dalam UUD NRI 1945 khususnya dalam ketentuan Pasal 7, di mana disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.Artinya, masa jabatan presiden ditetapkan maksimal dua periode.
Untuk masa jabatan kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota telah diatur dengan jelas dan tegas dalam ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan, bahwa masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Adanya pengaturan masa jabatan bagi seorang pemimpin pemerintahan, apakah itu presiden, gubernur, bupati dan walikota memberikan penegasan bahwa masa jabatan seorang pemimpin pemerintahan adalah 5 (lima) Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, sepanjang tidak dilakukan perubahan pengaturan pada pokok pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 untuk jabatan Presiden dan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk jabatan kepala daerah maka masa jabatan seorang pemimpin pemerintahan, apakah itu presiden, gubernur, bupati dan walikota haruslah dimaknai sebagai masa jabatan yang pasti terkecuali dilakukan perubahan pengaturan terhadap ketentuan Pasal tersebut di atas.
Adanya suatu ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 201 ayat (10) yang menyebutkan bahwa Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan serentak pada Tahun 2020 kemarin hanya akan menjabat sampai dengan Tahun 2024.
Nah dengan adanya pembatasan masa jabatan bagi seorang kepala daerah, apakah itu gubernur, bupati dan walikota sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah menurut pendapat saya memanglah sedikit tidaklah sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan kata lain, terjadi pertentangan norma di dalam kedua ketentuan UU tersebut sehingga memerlukan kejelasan norma mana yang harus diikuti terkait dengan persoalan masa jabatan kepala daerah.
Bilamana kita merujuk kepada pengaturan dasar berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah maka semestinya yang menjadi dasar acuan utama adalah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar rujukan utama termasuk pula masa jabatan seorang kepala daerah.
Sepanjang tidak dilakukan perubahan pengaturan terhadap ketentuan masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 60 yang menyatakan dengan tegas masa jabatan kepala daerah adalah 5 (lima) Tahun dan terhitung sejak pelantikan maka masa jabatan seorang kepala daerah haruslah dimaknai sesuai dengan ketentuan Pasal tersebut, kecuali kalau ada dan terjadi perubahan pengaturan terhadap ketentuan Pasal dimaksud.
Selain itu, dasar pelantikan seorang kepala daerah selalu dilandaskan pada surat keputusan yang berdasar ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terbitnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota khususnya dalam ketentuan Pasal 201 ayat (10) yang memberi pembatasan masa jabatan kepala daerah oleh karena adanya kebijakan pemilihan kepala daerah serentak menurut pendapat saya memanglah tidak sedikit tepat dan sesuai serta sejalan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Apalagi dasar nomenklatur pengaturan terkait dengan pembatasan masa jabatan kepala daerah tersebut yakni, berkenaan dengan pemilihan kepala daerah yang seharusnya hanya mengatur ketentuan tentang pemilihan kepala daerah bukan mengatur tentang pembatasan masa jabatan kepala daerah yang seharusnya menjadi domain atau materi muatan dari ketentuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut pendapat saya seharusnya dilakukan dulu perubahan pengaturan terhadap ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan pembatasan masa jabatan kepala daerah oleh karena adanya kebijakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 nanti.
Perubahan pengaturan ini saya kira menjadi sangat perlu dilakukan mengingat dasar pengaturan masa jabatan ada dalam ketentuan UU Pemerintahan Daerah bukan pada UU Pemilihan Kepala Daerah.
Apa lagi kalau mau dibandingkan kedua UU tersebut yang tentu saja berbeda dalam nomenklatur pengaturan, sehingga dari segi pemberlakuan ketentuan tersebut maka seharusnya aturan masa jabatan kepala daerah lebih tepat dan sesuai diatur dalam ketentuan UU Pemerintahan Daerah dan tidak dalam ketentuan UU Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara, ketentuan mengenai pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dipastikan dan akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Akan tetapi ini hanyalah sumbang saran saya pribadi hal ini tidak mewakili siapa siapa saya hanya mencoba menjabarkan apa yang saya pahami tentang UU PILKADA dan UU Pemerintahan Daerah. Selebihnya tetap kami serahkan kepada para pemangku kebijakannya di Pusat senyampang itu sudah menjadi keputusan bersama why Not?
Apalagi untuk Hak Bupati dan Walikota yang menang di Pilkada 2020 lalu Tetap diberikan selama 5 Tahun oleh pemerintah, walau masa jabatan mereka cuma 3 tahun Setengah. hal itu jelas tertuang melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam Pasal 202 ayat 4, tertulis kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari lima tahun dikarenakan pilkada serentak, maka diberikan kompensasi sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta menerima hak pensiun satu periode. Nah kurang apa lagi saya kira.
Apalagi Tujuan dilaksanakannya pemilukada serentak ini adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi. Kalau pemilihan gubernur, bupati, walikota itu dilaksanakan bersamaan, itu kan tentu bisa menghemat anggaran kita, Ya jelas Sepatutnya saya, kita dan Kalian juga harus menyadari dan memahami serta berjanji akan ikut serta mensukseskan gelaran Pesta Demokrasi Akbar di Tahun 2024 ini.
Sekian wassalam dan semoga coretan pena ini bisa menjadi ladang amal ilmu kita.
Penulis By; Eko Febrianto Ketua Umum Lsm Siti Jenar yang juga Pimpinan perusahaan dan Redaksi media online dan cetak Sitijenarnews.com serta Headline.news.info
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.com dan Headline.news.Info)