Menurut Pakar Hukum Pidana: Bharada E Tak Bisa Dihukum Berat,Karena Kopral Mana Yang Berani Lawan Perintah Seorang Jenderal

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 10 Agustus 2022; Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menyebut bahwa Bharada E tak bisa dipidana atau dihukum Berat terkait kasus Brigadir J lantaran dia hanya melaksanakan perintah dari atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo.

Dok Fhoto, Tesangka Bharada E

Menurut pakar hukum itu, Bharada E bisa bebas dari jerat pidana lantaran penembak Brigadir J hingga tewas itu hanya menjalankan perintah dari pimpinanannya. Hal itu disampaikan Asep Iwan Iriawan saat diwawancara oleh Tim awak Media pada Rabu 10 Agustus 2022.

 

Asep juga menegaskan, orang yang melakukan perbuatan atas perintah dari jabatan di atasnya karena kewenangan tidak dapat dipidana.

“Tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya,” ujar Asep Iwan.

Maka dari itu, kata Asep, LPSK harus memberikan perlindungan maksimal bagi Bharada E yang sudah berani membongkar kasus kematian Brigadir J itu.

Lebih lanjut, Asep juga mengibaratkan jika dirinya menjadi hakim kasus itu ia akan membebaskan Bharada E.

Pasalnya, menurut Asep, perbuatan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan keinginan dari pria bernama lengkap Richard Eliezer itu melainkan atas perintah dari pimpinannya.

“Kalau saya hakimnya, maaf saya mendahului, tolong bapak saya nanti tolong koreksi, saya akan membebaskannya kok. Minimal lepas, perbuatan ada, cuma karena itu perintah jabatan,” tuturnya.

Pakar hukum pidana itu mengistilahkan hal yang ia maksud tersebut. Menurutnya mana mungkin Bharada E yang pangkatnya ibarat kopral berani melawan perintah atasannya yang berpangkat jenderal.

“Dia kan melaksanakan, maaf ya, istilah Kopral diperintah Jenderal. Siapa yang melawan, berani?,” ujarnya.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

Baca juga:  Mantab Gerak Cepat Polisi:Pelaku Mutilasi Perempuan hingga Menjadi 62 Bagian di Salah Satu Penginapan Akhirnya Tertangkap
error: