Merasa ditipu dan digelapkan dengan modus tidak akan ditahan gegara kasus Gratifikasi tanah tol. Keluarga Tersangka Tono laporkan Oknum LSM Edi Susanto ke Mapolres Situbondo

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Selasa 21 Januari 2025: Kasus Gratifikasi yang sudah menahan 2 orang tersangka, yaitu Gesang dan kades Blimbing Tono kini mencuat kembali dan menjadi perbincangan hangat publik dengan objek kasus yang berbeda.

Keterangan fhoto: Bukti Kwitansi dari Gesang dan Tono yang diserahkan ke Oknum LSM Bernama EDI senilai Rp 100 juta rupiah

Edi Hartono alias Tono yang merupakan tersangka kasus dugaan Gratifikasi, justru melaporkan Edi Susanto atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pada 24/12/2024 Edi Hartono secara resmi melapor Edi Susanto, salah satu oknum LSM yang konon sering mengaku sebagai cepu kejaksaan ini ke Polres Situbondo dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dan Dengan berdasarkan Laporan/Pengaduan, kini Polres Situbondo telah melakukan identifikasi dan klarifikasi terkait laporan tersebut, “Sudah ditangani Satreskrim dan dalam proses identifikasi juga telah dilakukan klarifikasi terhadap Saksi-Saksi untuk mengetahui posisi perkaranya”. Ungkap Sutrisno Humas Polres Situbondo, ketika dikonfirmasi oleh media ini pada 19/01/2025 kemarin.

Keterangan fhoto saat Berita Acara Penyelesaian masalah

Persoalan yang berawal dari laporan ES tentang dugaan tindak pidana Gratifikasi atau pemerasan terhadap Edi Hartono, terkait laporan ke Kejaksaan Negeri Situbondo pada 22/12/2023. seiring berjalannya proses hukum terkait dugaan Gratifikasi, maka kedua belah pihak sempat melakukan pertemuan dan membuat pernyataan kesepakatan bersama. Dengan tujuan untuk mencabut laporannya di Kejaksaan Negeri Situbondo tersebut, Kesepakatan itu dilaksanakan dikantor Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang kabupaten Situbondo.

“Betul mas, sempat dibuatkan pernyataan kesepakatan bersama di Desa Tlogosari, tapi kesepakatan itu saya batalkan. Karena EH tidak membayar uang pengembalian, seperti yang tertera di kwitansi Rp100.000.000, – itu.” Ucap ES ketika dikonfirmasi melalui celuler oleh awak media ini.

Keterangan fhoto saat Berita Acara Penyelesaian masalah yang dihadiri dan ditandatangani oleh Tono. Gesang Edi dll

Namun di lain kesempatan, awak media pun mendapat informasi sebuah voise note dari seorang Kepala Desa dari Situbondo wilayah barat. tepatnya dari wilayah Kecamatan Suboh yaitu Desa Ketah yang Bernama ANIK dengan menyatakan bahwa, isi pernyataannya sebagai berikut.

Baca juga:  IRONI Beginilah Nasib Akhir Bupati Yang Gemar Pencitraan; Demi Sebuah Opini dan Predikat WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Suap BPK Rp 1,9 Miliar Saat ini telah Mampus di Habisi KPK. simak dibawah ini Kronologi Lengkapnya

“Istri pak Edi Hartono alias Tono itu kerumah minta tolong, karna masih saudara ya saya bantu. Dia minta tolong banget agar dibantu untuk menyelesaikan persoalan suaminya (EH), oleh karena itu saya pergi ke rumah BRD. Namun setelah saya bertemu dengan BRD dirinya mengatakan jika iya sudah menyerahkan kepada kak Edi Susanto, lalu saya pun mendatangi Edi Susanto dan pihak Edi Susanto saat itu bilang, kalau harus mengembalikan dana sebesar 100jt baru masalahnya selesai”, ujar Kades ANIK menjelaskan.

Modus Operandi: Sungguh Ironi sekali kasus Korupsi dan Gratifikasi Kok Diselesaikan secara Kekeluargaan.

” lalu saya bilang ke ES untuk mengambil uangnya kerumah, setelah beberapa hari kemudian Edi Susanto dan seorang temannya datang kerumah, lalu sayapun menghubungi Pak Tono (Kades Blimbing) dan Gesang (Pegawai Tol). setelah itu saya minta kwitansi namun tidak ada, tapi saya sempat mengambil foto saat itu. Seharusnya sesudah tono membayar dan Gesang mentransfer dana pengembaliannya, harusnya kan sudah selesai pak, tapi ini malah seperti itu (masalahnya yang di Kejaksaan tidak selesai).” Imbuh Kades Anik didalam penyampaiannya.

Bukti laporan polisi dengan Nomor STTLPM/457.SATRESKRIMXII/2024/SPKT Polres Situbondo

Dari peristiwa hukum yang terurai diatas yang saat ini viral diperbincangkan warga masyarakat, harapan besar bertumpu pada penegak keadilan untuk dapat mengadili perkara tersebut dengan seadil – adilnya.mengingat kasus Gratifikasi ini yang melibatkan kepala desa dan karyawan tol serta Oknum LSM ini telah menjadi perhatian luas publik saat ini.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Situbondo Jatim)