MIRIS: Gegara Kecanduan Film Bokep Pria Di Maroon Probolinggo ini Nekat Sodomi Bocah Usia 5 Tahun

Sitjenarnews.com Kraksaan Probolinggo Jatim Rabu 21 Desember 2022; Remaja yang melakukan perbuatan tak senonoh dikandang ayam terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan Fhoto, Pers Release Ungkap Kasus Polres Probolinggo

Remaja itu, nekat melakukan perbuatan tak senonoh dikandang ayam terhadap anak bawah umur di Probolinggo, karena kecanduan film biru (Bokep).

 

Pelaku yang kecanduan film biru itu berinisial AU yang masih berusia 17 tahun warga Desa Satreyan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

 

Dihadapan petugas, pelaku mengakui kalau dia sering menonton video tak senonoh melalui ponselnya.

 

Sementara saat dikonfirmasi oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Probolinggo Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kalau pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali kepada korban yang masih dibawah umur berinisial AR.

 

Korban sendiri masih berusia 5 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar di desa tersebut Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

 

Dijelaskan faktor pemicu menyebabkan pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban, karena pelaku memiliki kebiasaan menonton film biru sesama jenis.

 

Sehingga dengan kebiasaan tersangka ini menonton film sesama jenis dan melawan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Kapolres Probolinggo.

 

Kapolres mengungkapkan kalau peristiwa pencabulan ini terjadi pada Jumat 4 November 2022 lalu.

 

Saat itu tersangka asal Dusun Gentengan Desa Satreyan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ini, mengajak korban untuk melihat monyet di dekat kandang ayam.

 

Setelah tersangka berhasil membujuk rayu korban untuk melihat monyet di kandang ayam, namun pelaku meminta kepada korban untuk masuk ke kandang ayam tersebut.

 

“Saat di dalam kandang ayam itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dan di bawah umur yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri,” beber Kapolres Probolinggo.

Baca juga:  Berikut dibawah ini Penjelasan lengkap Anggaran kejaksaan untuk Pengamanan PSN yang Mencapai Rp252 triliun yang Harus Masyarakat Luas Tahu

 

Selanjutnya oleh tersangka korban dibungkam mulutnya dan diminta untuk tidak menceritakan perilaku yang tidak terpuji itu kepada siapapun termasuk kedua orang tuanya.

 

Perbuatan tersangka ini baru terbongkar setelah korban pulang ke rumahnya dan merasa kesakitan hingga menangis.

 

Meski awalnya tidak menceritakan, lalu korban mengaku dan menciptakan kepada keluarganya bahwa telah dicabut oleh pelaku di kandang ayam.

 

Atas perbuatannya itu tersangka di jenaz pasal 76e Jo pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Keterangan Fhoto, Pers Release Ungkap Kasus Polres Probolinggo

Dan Ancamannyapun gak main main yaitu 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Probolinggo.

 

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Probolinggo Jawa timur)

error: