Sitijenarnews.com Sumenep Madura Jatim Sabtu 4 Juni 2022; Puluhan aktivis yang tergabung dalam Barisan Penegak Keadilan (BPK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (3/6/2022).
Dalam aksinya, mereka menuntut agar dua oknum Jaksa berinisial BN dan IM yang bekerja sebagai penyidik di Kejari Sumenep dipecat. Sebab, dua oknum Jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa kasus dugaan penipuan yang ditangani.
“Cenderung (BN dan IM) meminta keuntungan kepada keluarga terdakwa atau pihak-pihak yang dinilai bisa berkolaborasi dengan dia. Itu mencederai penegakan hukum,” ujar salah seorang orator aksi Sulaisi Abdurrazaq.
Sulaisi panggilan akrab Sulaisi Abdurrazaq menuturkan, pemerasan oleh Jaksa Muda berinisial BN itu bermula saat menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan pria berinisial HN, 30, warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk.
BN diduga meminta uang Rp 33.500.000. Permintaan itu dilakukan dengan alasan agar putusan hakim bisa menguntungkan HN. SA, orang tua HN, pun mengiyakan. Kemudian, dia menyerahkan sejumlah uang kepada BN secara bertahap.
“BN meminta uang senilai Rp 8,5 juta pada 7 Desember 2021. Kemudian, pada 25 Januari BN meminta uang lagi Rp 20 juta. Lalu, minta lagi Rp 5 juta kepada keluarga terdakwa. Sehingga total uang yang diminta sebesar Rp 33.500.000,” jelas Sulaisi.
Untuk itu, Sulaisi berharap kepada Kepala Kejari Sumenep dan juga Kepala Kejaksaan Agung RI untuk bersikap tegas terhadap dua oknum Jaksa nakal tersebut. Dia meminta dua oknum Jaksa tersebut dibebastugaskan atau dipecat.
“Hasil pertemuan kami (perwakilan aksi dengan Kajari, red), Jaksa BN dan IM telah dibebastugaskan dari Kejari Sumenep sejak kemarin (2/6) dan telah ditarik ke Kejati Jatim untuk diperiksa,” terang Sulaisi.
Selain kasus tersebut, para pengunjuk rasa juga mendesak agar kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa piagam izin operasional PP Annuqayah terus dilanjutkan.
“Untuk kasus yang BOP Annuqayah yang sejak lama dikembalikan oleh Jaksa ke Polres dan akan di SP3, akan segera dilanjutkan kembali prosesnya,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Sumenep Trimo enggan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan saat hendak dimintai keterangan soal dua oknum Jaksa nakal tersebut. Kajari tidak menghiraukan pertanyaan wartawan. Bahkan, Kasi Intel Novan Bernadi juga terkesan menghindar hingga masuk ke toilet.
Sementara, Saat dikonfirmasi Tim Awak Media Sitijenarnews. Com Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menyampaikan, dua oknum petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
“Ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep,” katanya, Jumat (3/6).
Adapun kedua petinggi atau pejabat di Kejari Sumenep itu, yakni ?Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN). Mereka disebut memeras keluarga terdakwa perkara penipuan.
Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersikap tegas dan memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela.
“Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat,” ujarnya.
Kejaksaan juga mempersilakan masyarakat atau siapa pun untuk melaporkan jika menemukan oknum jaksa melakukan perbuatan tercela. Laporan bisa disampaikan melalui platform yang telah disediakan.
“Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan aktivis yang tergabung dalam Barisan Penegak Keadilan (BPK) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Sumenep, Madura, Jatim, pada Jumat (3/6).
Mereka melakukan aksi tersebut menuntut agar BN dan IM dipecat karena diduga memeras keluarga terdakwa perkara dugaan penipuan. Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah HN (30 tahun), warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk.
Kasus dugaan pemerasaan oknum jaksa itu disampaikan keluarga terdakwa kasus penipuan. Versi keluarga terdakwa, ia diminta menyerahkan sejumlah uang dengan ‘iming-iming’ tuntutan dan hukuman pada terdakwa akan diringankan. Keluarga terdakwa pun menyanggupi permintaan oknum jaksa, dan memberikan sejumlah uang yang diminta. Total uang yang telah diberikan pada oknum jaksa tersebut Rp 33.500.000, diserahkan dalam beberapa tahap.
Ternyata setekah hakim mengetok palu putusan hukuman, jaksa menyatakan banding, karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Keluarga terdakwa pun merasa dipermainkan oleh oknum jaksa tersebut, dan meminta bantuan advokasi pada Ketua LBH IAIN Madura, Sulaisi Abdurrozaq. Setelah melalui beberapa proses, oknum jaksa tersebut akhirnya mengembalikan uang pada keluarga terdakwa. Proses pengembalian uang itu dilakukan di sebuah kafe.
Kedua oknum jaksa itu di?sebut meminta uang sejumlah Rp33,5 juta agar putusan majelis hakim menguntungkan terdakwa HN. Orang tua HN, SA dikabarkan menyanggupi dan memenuhi permintaan tersebut secara bertahap.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Sumenep Madura)