Mulai malam ini Direktur Utama WASKITA KARYA Ini Tidur Di Balik Jeruji Besi, Akibat Melakukan Tindak Pidana Korupsi jasa Kontruksi

Sitijenarnews.com Minggu 30 April 2023: Direktur utama PT. Waskita Karya harus pindah kamar tempat tidur, dari yang tadinya di kamar mewah kini harus tidur di kamar tahanan dibalik jeruji besi karena terkait tindak pidana korupsi.

Direktur Utama WASKITA Ini Tidur Di Balik Jeruji Besi, Akibat Melakukan Tindak Pidana Korupsi jasa Kontruksi

Direktur berinisial DES telah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada tanggal 28 April kemarin, kemudian tersanfka langsung ditahan oleh pihak Kejagung di rumah tahanan milik Kejagung yang ada di Salemba.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik pada direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), telah menetapkan 1 orang tersangka atas nama DES direktur utama PT. Waskita Karya,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumadena dalam keterangan persnya, Sabtu (29/04).

Dalam waktu 20 hari kedepan tersangka ditahan oleh pihak Kejagung RI, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung RI.

Praktis Direktur Utama PT. Waskita Karya tersebut harus menikmati dinginya malam dibalik jeruji besi, tidak dapat lagi menikmati kehangatan kamar mewah pribadinya karena harus menjadi tahanan Kejagung.

“Ditahan dari mulai tanggal 28 April hingga 17 Mei,” tambah Ketut.

Tersangka DES sendiri melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa Bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karyadan PT. Waskita Beton Precast.

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).

“Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif,” jelas Ketut Sumadena.

Baca juga:  Bupati Banyuwangi Instruksikan dengan tegas agar Dinas terkait Percepat Pembangunan dan Perbaikan 1.000 Titik Jalan

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews Group)

error: