Sitijenarnews.com Jakarta Minggu 29 Mei 2022 – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan penjualan kendaraan perorangan dinas dilakukan kepada pimpinan maupun mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Penjualan kendaraan tersebut dapat dilakukan tanpa melalui lelang.
“Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dalam penjualan barang milik negara atau daerah,” demikian bunyi poin pertimbangan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 20 Mei lalu.
Regulasi baru ini mengubah PP Nomor 84 Tahun 2014. Dalam aturan yang lama, penjualan tanpa lelang hanya diberikan untuk pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, dan anggota Polri.
Lalu kini bertambah ke pimpinan DPRD di provinsi, kabupaten, dan kota. “Diberikan kesempatan membeli kendaraan tersebut,” demikian tambahan di poin pertimbangan.
Dalam Pasal 4 disebut bahwa kendaraan yang diatur meliputi roda empat angkutan darat digunakan untuk perorangan, tidak terbatas pada sedan, jeep, maupun minibus.
Berikutnya, Pasal 15 mengatur syarat penjualan tanpa lelang kepada pimpinan DPRD pemegang tetap kendaraan dinas. Pertama, telah berusia paling singkat 4 tahun terhitung dari tahun perolehan atau tahun pembuatan. Kedua, sudah tidak diperlukan bagi tugas pemerintah daerah.
Ketiga, permohonan penjualan kendaraan dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pimpinan DPRD. Keempat, kendaraan yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 unit kendaraanbagi satu orang Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan.
Kelima, pimpinan DPRD yang membeli harus memiliki masa kerja 4 tahun atau lebih secara berturut-turut. Keenam, pimpinan ini tidak sedang atau tak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukum penjara paling singkat 5 tahun.
Selanjutnya di Pasal 25A, diatur soal penetapan harga jual oleh kepala daerah setempat. Untuk kendaraan umur 4 sampai 7 tahun, nilai jualnya 40 persen dari hasil penilaian kendaraan. Untuk yang di atas 7 tahun, nilai jualnya 20 persen.
“Pembayaran penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan sinas tanpa melalui lelang kepada pimpinan DPRD/mantan pimpinan DPRD harus dibayar sekaligus,” demikian bunyi ketentuan lain di Pasal 25B.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)