Sitijenarnews.com Kraksaan Probolinggo Selasa 30 Mei 2023: Polres Probolinggo alkhirnya Berhasil menangkap S, otak atau aktor intelektual pembakaran mobil milik salah satu ketua LSM Siliwangi Yang Bernama Syaiful Bahri. Motifnya, karena pelaku sakit hati terhadap korban yang dinilai tidak komitmen.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, S merupakan warga Desa Binor, Kecamatan Paiton.
Karyawan swasta berusia 49 tahun itu, menyuruh tiga orang membakar mobil Syaiful karena Syaiful Bahri dianggap tidak komitmen dalam sebuah kerja sama.
“S membakar mobil Syaiful motifnya sakit hati. S menganggap Syaiful tidak komitmen terhadap sebuah kerja sama yang disepakati. Sehingga S menyuruh pelaku membakar mobil dengan imbalan uang Rp 8 juta,” ujar Arsya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (30/5/2023)
Namun, Arsya belum menjelaskan kerja sama yang dimaksud karena masih dalam tahap pengembangan.
Menurut Arsya, S dan korban sebenarnya saling kenal. Mereka kemudian sepakat melakukan kerja sama. Tapi dalam perjalanan, Syaiful disebut tidak komitmen. Sehingga S memiliki rencana untuk memberikan pelajaran terhadap korban.
Saat memiliki rencana memberikan pelajaran, S bertemu dengan seorang pelaku dan disepakati membakar mobil Daihatsu Sigra milik korban. Seorang pelaku kemudian mengajak dua pelaku lainnya dengan imbalan Rp 8 juta dari S.
Aksi pembakaran mobil dilakukan pada 18 Oktober 2022. Menggunakan korek api, bahan bakar dan kain, para pelaku membakar mobil tersebut.
Saat itu korban yang berada di dalam rumah kaget mendengar suara ledakan di garasinya, yang ternyata adalah mobil terbakar. Warga kemudian membantu memadamkan api. Korban rugi Rp 50 juta.
Korban kemudian melapor ke polisi. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan menangkap tiga pelaku.
Setelah memintai keterangan terhadap tiga pelaku dalam kasus itu, polisi kemudian memanggil S ke Mapolres pada Kamis (25/5/2023). Pada Jumat (26/5/2023), polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan S sebagai tersangka. S juga ditahan di Mapolres Probolinggo.
“S dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara karena kasus dugaan tindak pidana pembakaran,” kata Arsya.
Seperti Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga pria, warga Probolinggo, ditangkap polisi setelah membakar mobil warga usai diberi imbalan uang Rp 8 juta oleh seseorang.
Ada tiga pelaku yang bertindak sebagai eksekutor, mereka rata-rata warga Kabupaten Probolinggo. Adalah DH (40) seorang perangkat Desa Taman, Kecamatan Paiton; M (56) warga Kelurahan Kraksaan dan BU (43) warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran.
Ketiga pelaku tersebut diamankan di rumah masing-masing oleh Polres Probolinggo dalam dua pekan terakhir. Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, tiga pelaku tersebut yang saat ini sudah sebagai tersangka hanya menerima bayaran dari otak pelaku atau intelektual.
Beberapa hari lalu Satreskrim Polres Probolinggo beserta Polsek Kotaanyar meringkus komplotan tiga pelaku pembakaran mobil tersebut di Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Komplotan berjumlah tiga orang ini yakni DH (40), warga Kecamatan Paiton, M (21) warga Kecamatan Kraksaan, dan BU (43), warga Kecamatan Pakuniran.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, mobil yang dibakar komplotan pelaku yakni mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL milik Syaiful Bahri (35).
Sementara, Saiful Bahri, selaku korban dari pembakaran mobil tersebut mengapresiasi kepada pihak kepolisian Polres Probolinggo, karena tiga pelaku telah berhasil diamankan.
“Saya pribadi mengucapkan banyak terimakasih kepada Polres Probolinggo, atas pengungkapan kasus ini, dan saya berharap, agar kedepan bisa juga mengungkap otak pelakunya. Saya sangat mengapresiasi kepada polisi yang bertugas di lapangan,” papar Saiful Bahri.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Probolinggo Jatim)