Sitjenarnews.com Senin 23 Januari 2023: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih menunggu tanggapan dari kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara atau P21 tersangka penambangan batu bara ilegal Ismail Bolong.
“Sampai dengan saat ini Dittipidter Bareskrim Polri masih menunggu jawaban dari JPU terkait kelengkapan berkas perkara P21 dari tersangka IB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Jumat, 20 Januari 2023, dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengirim berkas perkara Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 10 Januari 2023.
Sekedar untuk melawan lupa,Kasus tambang ilegal Ismail Bolong bermula dari viral video pengakuan dirinya soal mengawal tambang ilegal di Kalimantan Timur. Saat video tersebut direkam, Ismail masih merupakan anggota kepolisian di Kalimantan Timur. Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Belakangan beredar Kabar video tersebut merupakan video pemeriksaan Divisi Propam Polri yang waktu itu diketuai oleh Ferdy Sambo. Pemeriksaan tersebut juga disebut-sebut ditangani oleh eks Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan.
Agus Andrianto yang namanya disebut-sebut dalam video tersebut membantah ia menerima uang dari Ismail Bolong. Belakangan, Ismail mengaku ditekan oleh Hendra Kurniawan soal testimoni terhadap Kabareskrim tersebut.
Meski begitu, Hendra Kurniawan membantah menekan Ismail Bolong untuk membuat video testimoni terhadap Kabareskrim. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Hendra Kurniawan.
Sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dari kasus tambang ilegal tersebut. Adapun tiga orang tersebut adalah Ismail Bolong dan dua tersangka lain berinisial BP dan RP.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews)