Sitijenarnews.com jakarta Senin 27 Juni 2022; Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia. Penetapan akan dilakukan pada pagi ini, Senin (27/6/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka akan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
“Penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia,” kata Ketut, Minggu (26/6/2022).
Namun, tidak dijelaskan apakah penetapan tersangka akan berkaitan dengan kasus korupsi yang sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Red/Tim-Biro Pusa Sitijenarnews)