Pasca Gaduhnya Pemberitaan akhirnya Kejagung Jelaskan Faktor Penilaian Tuntutan Ringan terhadap Ferdy Sambo cs.

Sitjenarnews.com Jakarta Jum’at 20 Januari 2023: Kejaksaan Agung menyatakan penilaian tuntutan yang disampaikan setiap jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan berbagai faktor. Hal itu merespons tuntutan lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Keterangan Fhoto,Sidang Ferdy Sambo CS

“Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan [dari) pelaku, korban, peran masing-masing para terdakwa, termasuk latar belakang terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di kantor Kejaksaan Agung, Kamis petang kemarin (19/1/2023).

Penilaian tuntutan bukan saja diasesmen dari mens rea para terdakwa, tapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut mereka, sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, guna menyempurnakan pembunuhan berencana.

“Sehingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Yosua,” terang Ketut.

Perbuatan Putri, Kuat, dan Ricky, sejak awal mengetahui rencana pembunuhan, namun tidak berusaha mencegah pembunuhan itu. Dalam perkara ini jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup; Putri, Kuat, dan Ricky dengan tuntutan 8 tahun kurungan; dan Eliezer dituntut 12 tahun bui.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)

Baca juga:  Update Info Terbaru Tentang Haji; Biaya Haji 2022 Akan Ditetapkan Rabu Besok 13 April 2022
error: