Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 13 September 2022; Pemerintah Resmi akan menaikkan daya listrik untuk masyarakat kurang mampu yang mendapatkan subsidi. Pelanggan PLN yang tadinya menggunakan daya 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA. Lalu yang tadinya memakai 900 VA menjadi 1.200 VA.
Dengan begitu, daya listrik 450 VA akan dihapus. Sebelumnya, pelanggan 2 golongan itu mendapatkan subsidi tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Syaratnya, mereka sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang menjadi data induk pemberian segala jenis subsidi dan bantuan sosial.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar DPR) RI Said Abdullah dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 bersama pemerintah, di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022).
“Salah satu kebijakan yang kita ambil adalah menaikkan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA,” kata Said dikutip dari kanal YouTube Banggar DPR RI, Selasa (13/9).
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang mendasari kebijakan peningkatan daya bagi rumah tangga penerima subsidi listrik. Selain untuk menaikkan kualitas hidup warga miskin dengan daya listrik lebih besar, ada juga alasan keuangan PLN.
“Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin, jangan kemudian dia lagi mencuci baju (dengan mesin cuci) tiba-tiba suruh matiin dulu (mesinnya) karena kulkas mati (akibat listrik tidak cukup),” ucap Said.
Said mengungkapkan, PLN saat ini terus mengalami kelebihan pasokan atau oversupply listrik. Pada 2022 ini kondisi surplus listrik PLN mencapai 6 gigawatt (GW) dan akan bertambah menjadi 7,4 GW di 2023, bahkan diperkirakan mencapai 41 GW di 2030.
“Kalau nanti EBT (energi baru terbarukan) masuk maka tahun 2030 PLN itu ada 41 giga oversupply. Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena kontrak take or pay maka harus bayar Rp3 triliun, sebab per 1 giga itu (bebannya) Rp3 triliun,” terang Said.
Sebagai informasi, dalam kontrak jual-beli listrik antara PLN dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), ada yang namanya skema take or pay. Artinya, dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, harus tetap dibayar PLN sesuai kontrak.
Skema tersebut membuat oversupply justru menjadi beban PLN. Sehingga Banggar menyarankan pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar menyerap listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply.
“Bagi orang miskin, rentan miskin, yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 VA, kita tingkatkan saja minimal 900 VA. Setidaknya demand-nya naik, oversupply-nya berkurang. Terhadap yang 900 VA juga naikkan saja ke 1.200 VA,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, Said meminta rumah tangga miskin tersebut jangan dibebani biaya tambah daya. Karena biayanya cukup besar. Sebagai solusi, pemerintah bisa memberikan penugasan kepada PLN untuk mengubah daya tersebut secara teknis.
“Jadi PLN tinggal datang ngotak-ngatik kotak meteran, diutak-atik dari 450 VA diubah ke 900 VA, selesai, kenapa itu tidak ditempuh saja oleh pemerintah,” tandasnya.
Dalam RAPBN 2023, subsidi listrik ditetapkan Rp72,5 triliun. Sementara keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp211,9 triliun.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)