Situbondo, SITIJENARNEWS.COM – Pembangunan proyek jamban toilet (jamban) beserta sanitasinya di SDN 1 widoropayung di duga tidak mematuhi aturan, setiap perusahaan harus taat aturan yang sudah di atur UU Kontruksi 02 tahun 2017 dan peraturan mentri (Permen) PU No 05 tahun 2014 tentang pedoman Sistem Manejemen Keselamatan Kerja (SMK3)
“Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) belum banyak menjadi perhatian, baik sisi pengusaha maupun sisi pekerja. Hal itu terbukti aduan K3 yang diterima oleh Kemenaker terbilang masih minim,”katanya.
Menurutnya, penerapan K3 saat ini sudah menjadi kebutuhan perusahaan di tengah perkembangan teknologi. Guna untuk mengurangi kecelakaan kerja.
Lanjut yono, pihaknya menyayangkan bila ada proyek dalam pelaksanaanya yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Seharusnya pihak pengawas pelaksana harusnya bener-bener memberi teguran jangan membiarkan, banyak pembangunan proyek di duga lemah dalam pengawasan, akibat kurang tegasnya dari pihak Dinas terkait abaikan K3,” kata yono salah satu ketua (LPK) kepada awak media, Rabu (24/08/2023).
(Ba’im)