Pembuatan Jalur Pertambangan Galian C yang Berada Di Kawasan Hutan di Paiton Probolinggo Penuh dengan Pelanggan Pidana Berat. Mengapa Aparat Diam. Akankah Negara Akan Kalah Terhadap Pengusaha Tambang Nakal di Probolinggo ini.?

Sitijenarnews.com Paiton Probolinggo Jatim Selasa 18 April 2023: Memanglah Benar Pembuatan 2 Jalur Pertambangan  Galian C yang Berada Di Kawasan Hutan di Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Jawa timur ini diduga kuat Penuh dengan Pelanggaran Pidana Berat. Nah Mengapa Aparat Penegak Hukum kita Diam. Akankah Negara Akan Terus Kalah Terhadap Pengusaha Tambang Nakal di Probolinggo ini.?

Keterangan Fhoto: Salah satu Dokumentasi Alur sepanjang puluhan Kilometer di kawasan hutan atas nama PKS Pengusaha Tambang bernama Widodo

Kalau itu terus terjadi dan sengaja dibiarkan Sungguh Luar Biasa Power Para Pelaku Perampokan dan Penjarahan Kekayaan Alam Negara ini.?

Nah 2 Pertanyaan tersebut diatas memang banyak kita jumpa di 3 Tahun Terkahir ini. Terlebih Setelah Puluhan Laporan Melayang terkait hal ini baik itu yang berasal dari aktivis lingkungan dan beberapa elemen masyarakat atas dugaan kejahatan lingkungan luar biasa ini. Akan Tetapi Hampir Semua pihak diam dan tak bergeming.

Hal itu menjadi ironi dan menyedihkan terlebih kejahatan lingkungan yang berdalil Pembukaan akses jalan menuju Titik Pertambangan ini dilakukan secara terbuka dan Besar-besaran.

Padahal nyata dan Publik Harus Tahu ini, Hutan disepanjang jalur/Alur yang Sengaja Dirusak secara membabi buta oleh Oknum Pengusaha Tambang Galian C Yang Tidak Bertanggung jawab ini adalah Merupakan Satu Kesatuan Ekosistem Penting yang Berupa Hamparan Berisikan Sumber daya alam hayati yang Didominasi Pepohonan dan kaya akan Matrial batuan.pasir dll.

Keterangan Fhoto, Dokumentasi PKS antara Perhutani dan Pengusaha Tambang Galian C atas nama Widodo

Tim Investigasi dari awak media Sitjenarnews Group Memang Juga Telah Memantau Kegiatan ini Selama 3 Tahun Lamanya dan Menemukan Bahwasanya Telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Beberapa Oknum Pelaku Tambang Galian C di Wilayah Perhutani RPH Kabuaran BKPH Kabuaran KPH Probolinggo serta RPH Matikan BKPH Kraksaan KPH Probolinggo yang juga diduga keras melakukan konspirasi Bersama Beberapa Oknum Terkait untuk melakukan pembukaan lahan baru hasil persekongkolan antara Perhutani tersebut diatas nyata dilakukan oleh pengusaha tambang bernama Widodo warga dusun Karang Dampit RT 001 Rw 001 Desa Kebon Agung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dan pihak lain diduga secara ilegal melakukan pengrusakan hutan kisaran lebar 10 hingga 15 meter sepanjang 10 hingga 16 km. (Dari Sisi dan Kanan dan kiri di Kedua Alur dengan atas nama PKS Pemohon Widodo Tersebut)

Walau Beberapa pekerja saat ditemui oleh Tim investigasi dari awak media Sitjenarnews Group beberapa waktu lalu mereka berdalil bahwa hasil Matrial digunakan untuk meratakan sebagian tanah hal itu tidaklah masuk akal. Terlebih lagi Ketika tim awak media ini Menemukan dan Membuntuti Puluhan Dump truck yang Keluar dari 2 Jalur baik yang timur dan barat membawa Matrial Batuan dan Pasir ke beberapa titik kegiatan proyek diseputar wilayah di kabupaten Probolinggo beberapa saat lalu. Ada yang mereka kirim ke Proyek Swasta dan bahkan proyek yang bersumber dari dana APBD dan APBN. Tak jarang pula Matrial pasir juga dikeluarkan pada waktu malam tiba hal itu pun tak luput dari pantauan Tim awak media ini yang telah menguntit kegiatan mereka di 3 tahun terakhir ini

Baca juga:  Daftar Penerimaan PPh Badan Tumbuh 127,5%, Sri Mulyani: Luar Biasa Tinggi
Keterangan Fhoto, Dokumentasi PKS antara Perhutani dan Pengusaha Tambang Galian C atas nama Widodo

Yang mana kedua Alur Tersebut Terletak di 2 BKPH yang Berbeda yaitu Kraksaan dan Kabuaran dengan merusak hutan Secara Besar-besaran dan mengeruk tanah. Pasir dan Batuan sepanjang Alur yang mereka buka tersebut diatas untuk sampai pada kordinat ijin tambang yang ada dilokasi desa Silobanteng kecamatan Banyuglugur kabupaten Situbondo dan sepanjang 15 m x 16000 meter yang semula merupakan hutan dengan pepohonan yang lebat dirusak hutannya dibalak kayunya serta dijual Ribuan Kubik Hasil meterial Galian C Seperti Pasir.Batuan dan Tanah Uruknya untuk kepentingan pribadi dengan dalil Menyiapkan jalur Matrial alam untuk Suplai Proyek Nasional Jalan Tol

Hal ini sangatlah jelas melanggar hukum dengan melakukan pengrusakan hutan besar – Besaran secara ilegal

Keterangan Fhoto, Peta Perubahan Trase Jalan Perjanjian kerjasama penggunaan kawasan hutan untuk Aksebilitas Pengangkutan bahan material

Bahwa berdasarkan uraian dan hasil Investigasi Tim Awak Media Sitjenarnews Group yang telah dilakukan sedari tahun 2021 tersebut di atas kami merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dan aparat terkait untuk segera melakukan :

A. Proses Hukum terhadap para pelaku, badan usaha, pejabat karena wewenang dan tanggung jawabnya telah memberikan ijin, tidak melakukan pengawasan terhadap terjadinya pidana dan Kejahatan Lingkungan Luar Biasa tersebut diatas:

B. Tindakan pertama dan menghentikan kegiatan penambangan dan Menutup kedua Alur Hutan atas nama Widodo tersebut sesegera mungkin guna menghindari semakin meluasnya kerusakan eksosistem dan lingkungan hidup sesuai ketentuan perundangan Seperti yang diatur pula dalam pp 72 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (Perum Kehutanan Negara)

C. Menghukum para pelaku dan Beking-bekingnya yang ikut andil dan nyata Terlibat dalam kasus pidana dan Kejahatan alam luar biasa tersebut.

D. Menghentikan dengan paksa segala pekerjaan/ penambangan dan Ekploitasi Kekayaan alam Berupa Material Pasir.Batu dan Tanah Uruk Serta menanam kembali pohon pohon yg sudah dan sudah ditebang serta mengembalikan material atau hasil material pada negara (NORMALISASI)

Baca juga:  Peraturan KPU Tahapan Pemilu 2024 Hari ini telah Resmi Diundangkan; Fix Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 Mendatang

E. Melakukan penyitaan, perampasan, melakukan penyegelan (Police Line) TKP dan Barang Bukti lahan yang sudah diduga dijual oleh oknum pemohon dalam Perjanjian kerjasama (PKS) yang mana selama ini tidak pernah dilakukan oleh APH dan Pihak Perhutani. Yang Ironinya Bukannya Ditindak. Pihak Pelaku Sampai saat ini tetap Mesra bergandengan dengan pihak Perhutani dan bahkan APH di Daerah.

F. Melakukan penyitaan atau perampasan beberapa alat (Dump Truck, Excavator) yang digunakan untuk melakukan kejahatan pidana tersebut di atas, bahkan perampasan segala keuntungan maupun apa yang menjadi akibat dari perbuatan tersebut yang digunakan pembalak kayu ,mengeruk tanah dan Pasir hutan Serta para pelaku kejahatan hutan di lokasi Perhutanii RPH Kabuaran BKPH Kabuaran KPH Probolinggo serta RPH Matikan BKPH Kraksaan KPH Probolinggo.

G. Pihak Perhutani Pusat di Jakarta Agar Segera Menghentikan dan Menarik PKS dengan Nomor 1 dan 2 di Pembukaan 2 Alur ini Dikarenakan Pemohon telah melakukan Kegiatan Ilegal dan Melanggar Hukum serta Wanprestasi perjanjian yang dilarang Seperti pasal 3 dan 6 Yang Tertulis pada Perjanjian Kerjasama Penggunaan kawasan hutan Berupa jalan/Alur Untuk Aksebilitas Pengangkutan bahan material Perhutani dan pengusaha tambang yang bernama Widodo.

Apalagi Judul PKS nya adalah Penggunaan Kawasan Hutan Seperti Koridor pada aturan yang harus dilaksanakan oleh Seluruh Pegawai Perum Perhutani pada umumnya.

Padahal Aturan Penggunaan Kawasan Hutan tidak dapat dilakukan oleh Perhutani apalagi hanya diatur dalam Perjanjian Kerjasama.

Dengan Dasar Hukum Penutupan dan Penindakan Tegas Sebagai Berikut:

1. Adapun Aturan yang mengatur antara lain UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan yang diubah dengan UU No 19 dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”Sebagai mana diubah dalam UU No 11 2020.

Yang mana atas Perbuatan tersebut Seharusnya pelaku sudah sangatlah bisa dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,”

Baca juga:  Bawaslu Imbau Seluruh ASN agar Segera Melapor jika Namanya Dicatut Parpol

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo Nomor 3 Tahun 2020 // Pasal 158 Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam : Sanksi pidana berupa:Sanksi Penjara paling lama 10 tahun Denda paling banyak Rp.10.000.000.000(sepuluh milyar rupiah).

3.pp 72 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (Perum Kehutanan Negara)

Keterangan Fhoto, Ijin Usaha Pertambangan Galian C Atas Nama Widodo

Demikian Rangkuman yang telah kami susun sedari 2021 Hingga Saat ini April 2023 Penjualan aset Perhutani dan Penjarahan Kekayaan Alam Negara Berupa Batuan,Pasir dan Tanah Untuk yang nyata mereka Rampok dan mereka jual demi kepentingan pribadi Mereka,

Besar harapan kami untuk segera dilakukan proses hukum agar dengan segera pengrusakan terhadap lingkungan tidak dapat berlanjut menjadi bencana alam, kerusakan lingkungan dan ekosistem. Dan tidak lagi menjadi comfort zone bagi perampok dan penjarah kekayaan alam yang semestinya sebesar-besarnya untuk Kesejahteraan Rakyat Perlu upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang telah berlangsung 3 (Tiga ) tahun Belakangan ini.

Semoga dengan tayangan Serentak di 5 Media Kami ini Bisa Mengetuk Hati dan Perhatian langsung dari Bapak bapak Yang Terhormat:

Presiden RI

Kapolri

Div. PROPAM MABES POLRI

Kompolnas RI

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur

Kementrian Lingkungan Hidup RI

Kementerian BUMN

Komisi IV DPR RI Mitra Kementrian Kehutanan

Komisi VI DPRI RI Mitra BUMN (Perhutani)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kejagung RI.

Sekian Wassalam dan Semoga Ulasan Fakta Diatas Bisa Bermanfaat dan Publik Sudah Perlu Tahu ini mengingat Proyek Tol dalam Hitungan hari kedepan akan segera tayang di Kecamatan Paiton Probolinggo Hingga Besuki-Situbondo maka dengan adanya Penegakan hukum secara tegas. Adanya Proyek ini yang digadang gadang oleh masyarakat Jawa timur akan ternodai dengan aktivitas dari suplay Matrial Ilegal dengan Merusak Hutan Secara Sporadis ini.

By Pimpinan Redaksi dan Perusahaan Media yang Tergabung pada Jaringan Media di Sitjenarnews Group (Sitjenarnews.com Headline-news.id dan Reportase.Today)

Keterangan Fhoto, Tangkapan Layar Salah Satu Contoh Kecil pada Video Aktivitas Ilegal Penjarahan Pasir di Kawasan Hutan Perhutani dengan Dalil Membuka dan Pelebaran Alur padahal aktivitas tersebut Diluar alur yang telah disepakati dalam perjanjian Kerjasama.Ironinya walau itu adalah tindak pidana Berat seluruh Elemen yang harusnya melakukan penindakan itu Semua diam itu faktanya yang Terjadi Selama 3 Tahun Belakangan ini

Jangan lupa Simak sampai tuntas Berikut dibawah ini Cuplikan Video Dokumentasi lengkap Aktivitas Kejahatan Lingkungan Luar biasa yang Berhasil Dihimpun oleh Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews Group:

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews Group)

error: