Pembunuh Bayaran yang mengeksekusi bos besi tua di sidoarjo akhirnya ditangkap satu pucuk Senpi juga telah diamankan. Berikut dibawah ini Modus dan Kronologi Kejadian lengkapnya

Sitijenarnews.com Sidoarjo Jatim Sabtu 2 Juli 2022 – Pelaku penembakan juragan rongsokan di Sidoarjo ahirnya ditangkap. Pelaku berinisial ditangkap di Sampang pada Rabu (29/6).

Pelaku penembakan juragan rongsokan di Sidoarjo digelandang ke tahanan, Jumat (1/7/2022)

Yang mana pelaku penembakan terhadap Moh Sabar, juragan rongsokan di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur ternyata pembunuh bayaran.

Orang yang memberi perintah adalah saudara sepupu korban sendiri.

Sepupu korban berjanji memberikan uang Rp 100 juta kepada pelaku penembakan berinisial JO usai menghabisi nyawa Sabar.

Fakta tersebut terungkap dari keterangan JO setelah ditangkap oleh petugas kepolisian.

 

Kepada polisi JO mengaku mendapat tugas dari seseorang berinisial E. “Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E dengan imbalan Rp100 juta,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (1/7).

 

Saat ini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap E yang memberikan perintah terhadap tersangka JO.

 

“Pelaku nekat melakukan penembakan hingga mengakibatkan juragan barang bekas itu meninggal dunia,” katanya.

 

Polisi mengamankan pelaku penembakan beserta barang bukti berupa senjata api. “Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.

 

Pelaku ini, kata Kusomo, telah menerima uang imbalan Rp100 juta yang dijanjikan.

 

Pengakuan pelaku, senjata api yang digunakan dalam aksinya tersebut merupakan milik E.

 

Selanjutnya, senjata itu akan dikirim dan diperiksa di laboratorium forensik Polri untuk dibandingkan dengan selongsong peluru yang ditemukan.

 

“Kami akan mengirim ke laboratorium forensik untuk menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan,” tegasnya.

Dalam penyelidikan, polisi mendapat keterangan bahwa E sengaja menyuruh JO untuk menghabisi nyawa korban karena dendam. Pelaku nekat karena punya dendam pribadi dengan Sabar.

Baca juga:  Ringankan Beban Peternak, Polres Probolinggo Bagikan 1.200 Kg Sembako Dan 8.000 Kg Konsentrat

 

“Pelaku E yang saat ini masih buron itu menyuruh Jo lantaran dia sakit hati karena istrinya pernah digoda oleh korban,” lanjut kapolres.

Kini Polisi menjerat pelaku dengan pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara, paling lama 7 tahun dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup pungkasnya.

 

Sebelumnya, seorang juragan rongsokan berinisial SB ditembak di di bawah jembatan layang Pasar Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

 

Korban penembakan menderita dua luka tembak di lengan dan leher. SB sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, tetapi akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam.

 

Berikut Ini Senjata Api yang Digunakan Pelaku Penembak Juragan Rongsokan di Candi Sidoarjo.

Petugas sedang menunjukkan senjata api yang dipakai tersangka untuk emgneksekusi juragan ringsokan di Candi, Sidoarjo.

“Dari selongsong yang ditemukan saat olah TKP, kita dapat disimpulkan bahwa jenis peluru yang digunakan adalah kaliber 45,

Tim Jatanras Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus pelaku penembakan juragan rongsokan.

Sementara selongsong dan proyektil yang ditemukan tersebut kini telah dikirimkan ke labfor guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Sidoarjo Jatim)

error: