Sitijenarnews.com Banyuwangi Jatim Minggu 10 Juli 2022; Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Banyuwangi Jawa Timur mendapat perhatian pemerintah setempat.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Banyuwangi berkomitmen mengawal kasus dugaan perkosaan santri oleh pimpinan pesantren hingga tuntas.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinsos Banyuwangi akan melakukan pendampingan pada korban, pendampingan hukum maupun pemulihan psikis korban.
“Proses hukum baik itu saat di polres hingga peradilan di persidangan akan kita kawal sampai tuntas,” kata Kadinsos PPKB Henik Setyorini, Sabtu (9/7/2022).
P2TP2A juga turun langsung ke masyarakat untuk advokasi. Dia meminta masyarakat untuk bisa memahami kasus tersebut.
Anak-anak yang dicabuli oleh FZ adalah korban, sehingga perlu dikuatkan mental dan psikisnya.
Henik menyatakan, pihaknya juga menyediakan psikolog yang sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Keluarga korban sementara ini mengaku belum butuh dan meminta pemulihan korban dilakukan secara mandiri. Tapi sewaktu-waktu dibutuhkan kami selalu siap,” ujarnya.
Dia mengatakan, P2TP2A menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan jaminan keamanan, tidak hanya bagi korban namun juga bagi saksi.
Hingga saat ini dinas terus berkomunikasi intens dengan keluarga untuk melihat sejauh mana perkembangan psikologis dari para korban.
“Kita intens komunikasi dengan keluarga korban,” tandasnya.
Sebagai informasi pada awal bulan Juni 2022 lalu, pimpinan ponpes di Banyuwangi berinisial FZ, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus pemerkosaan dan pencabulan.
Sedikitnya ada 6 santri yang mengaku menjadi korban tindak asusila FZ. Santri itu 5 perempuan dan 1 orang laki-laki.
Setelah hampir 1 bulan buron, FZ akhirnya berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di Lampung Utara.
Dari hasil pemeriksaan polisi, FZ mengakui telah melakukan tindak asusila pada santrinya. Karena barang bukti maupun alat bukti sudah lengkap, FZ resmi ditetapkan tersangka.
Sementara ini pria tersebut ditahan di rutan Mapolresta Banyuwangi. Ia disangkakan dengan pasal perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Banyuwangi Jatim)