Pemprov Jatim Tolak Usulan RPJMD Perubahan yang Diusulkan oleh Fraksi PKB DPRD Jember

Sitijenarnews.com Jember Jatim Kamis 21 Juli 2022; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak Bupati Hendy Siswanto agar mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Namun ternyata Pemerintah Provinsi Jatim tidak memperkenankan adanya perubahan.

Dok Fhoto, Kantor DPRD Jember

Adanya SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah) baru mengharuskan perubahan Perda RPJMD sebelum Perubahan APBD 2022 dibahas dan disahkan. Tanpa Perda RPJMD yang baru, bagaimana akan mengalokasikan anggaran untuk sejumlah SOTK baru seperti Dinas Damkar, misalnya,” kata Mufid, juru bicara Fraksi PKB.

Bupati Hendy Siswanto mengaku sudah berkoordinasi secara lisan maupun tertulis melalui surat dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur pada 21 Maret 2022. Surat tersebut telah memperoleh balasan melalui Surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 050/7376/201.2/2022 5 April 2021 perihal Rencana Pelaksanaan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021-2026.

“Kabupaten Jember belum dapat melakukan perubahan RPJMD dikarenakan laporan pengendalian dan evaluasi hasil RPJMD yang merupakan persyaratan, belum terlaksana selama satu tahun perencanaan,” kata Hendy, dalam sidang paripurna lanjutan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2021, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022).

“Mengingat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021-2026 ditetapkan pada 4 November 2021, maka baru efektif pada tahun perencanaan 2022,” kata Hendy.

Menindaklanjuti surat itu, Hendy mengatakan, setelah melewati satu tahun perencanaan pada 2022, selanjutnya akan disusun laporan pengendalian dan evaluasi hasil RPJMD sebagai persyaratan penyusunan Perubahan RPJMD pada 2023.

Pengalokasian anggaran dapat dilakukan tanpa melalui perubahan Perda RPJMD, namun melalui proses laporan pengendalian dan evaluasi. Hal iini secara teknis akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Pemprov Jatim setelah melewati satu tahun perencanaan.

Baca juga:  Penghapusan Tenaga Honorer: Inilah Bukti Nyata Kegagalan Sistem Kapitalisme yang ada di Republik ini

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Jember Jatim)

error: