Penasaran Siapa Orang Kuat Bekingan Ferdy Sambo, Kabareskrim Agus Andrianto Saat ini Ditantang

Sitijenarnews.com Jakarta Sabtu 13 Agustus 2022; Sampai saat ini Publik masih menyoroti kasus tewasnya Brigadir J yang diotaki oleh bosnya sendiri, Irjen Ferdy Sambo.

Dok Fhoto, Kolase – Komjen Agus Andrianto dan Luhut Binsar Pandjaitan

Sejumlah pejabat negara ikut angkat suara dalam kasus tersebut, satu di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Luhut sampai mengincar orang kuat bekingan Ferdy Sambo.

 

Tak ragu, Luhut menantang Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk membongkar siapa orang kuat itu.

 

Selain itu, Luhut Pandjaitan meminta kasus Ferdy Sambo dibongkar sampai ke akar-akarnya.

 

Ya, sosok kenalan Ferdy Sambo dari dari kalangan atas dikabarkan membuat Luhut Binsar Panjaitan penasaran.

 

Banyak yang menyakini suami Putri Candrawathi tersebut memiliki banyak bekingan yang kuat.

 

Inilah yang diyakni kenapa Ferdy Sambo berani menutupi kasus pembunuhan ajudannya sendiri.

 

Bahkan Polri sampai bersikeras menutupi motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

 

Padahal sudah 31 oknum polisi yang diduga terlibat membantu Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

 

Dari perbuatannya tersebut kini Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

 

Adapun Luhut Pandjaitan meminta kasus pembunuhan Brigadir J diusut tuntas.

 

Sementara itu, setelah Irjen Ferdy Sambo tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, muncul isu adanya perlawanan di Internal Polri.

 

Beredarnya isu ini pun langsung ditanggapi Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo.

 

Ia mengatakan bahwa semua anggota Polri tetap setia dan taat pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

 

“Sejauh ini 460 ribu anggota Polri semuanya Satya Haprabu pada Kapolri, jadi kita tetap tunduk, taat dan setia

 

Baca juga:  Perhutani Bersama Kapolda Jatim Serta Bupati Ngawi Panen Padi Di Kawasan Hutan

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa semua anggota secara menyeluruh berada di bawah pengawasan Kapolri.

 

“Semuanya full under control bapak Kapolri sampai dengan hari ini dan ini merupakan komitmen bapak Kapolri dalam rangka mengevaluasi secara menyeluruh dampak daripada kasus ini,” ujarnya.

 

Atas adanya isu ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan turun gunung.

 

Ia meminta kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto tegas dalam memproses hukum kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Saat ini, sudah ada 4 tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

 

Luhut Panjaitan mengatakan, dirinya tak peduli jika ada yang mem-backing para pelaku pembunuhan Brigadir J.

 

“Saya minta kepada Kabareskrim, Komjen Agus jangan ragu-ragu,” ujarnya.

 

“Saya nda ada urusan siapa dia, nda ada urusan beking-beking.”

 

Pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut nanti Mas Agus,” kata Luhut Panjaitan dalam sebuah video dan ditayangkan melalui Kompas TV.

Delapan fakta

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka setelah penyidik dari Timsus Polri menemukan sejumlah hal, terutama tak ada baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E sebagaimana disampaikan pihak Irjen Ferdy Sambo sebelumnya.

Berikut ini sejumlah fakta terkait dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca juga:  IPW Tuduh Polri Lindungi Kombes Anton yang Diduga Terima Setoran Uang Fee Rp 500 Juta Per Bulan dari AKBP Dalizon terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Muba

1. Tak ada tembak menembak di rumah singgah atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Sawit, Jakarta Selatan.

2. Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka ke-4.

3. Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E mengeksekusi Brigadir J.

4. Irjen Ferdy Sambo terlibat merencanakan eksekusi, dan mengarang cerita aksi tembak-menembak.

5. Setelah meninggal, pistol Brigadir J dipakai untuk menembak dinding ruang tamu.

6. Irjen Ferdy Sambo kini diisolasi khusus di Tahanan Mako Brimob dan tak bisa dijenguk.

7. Hingga Selasa (9/8/2022) sudah ada 31 personel polisi dari Mabes, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jaya diduga melanggar etik dalam kasus ini dari 56 orang jadi saksi yang diperiksa sejak 12 Juli 2022.

8. Ada 3 unit CCTV dan 8 unit smartphone dari para tersangka, korban, dan saksi.

Gali perintah Irjen Ferdy Sambo

Inspektorat Khusus ( Irsus ) Polri akan mendalami perintah tersangka Irjen Ferdy Sambo kepada 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan memeriksa satu per satu anggota Polri tersebut.

“Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irsus akan memeriksa satu per satu puluhan polisi terduga pelaku pelanggaran etik terutama terkait perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Dengan demikian, perintah yang diberikan Irjen Ferdy Sambo kepada masing-masing oknum polisi tersebut dapat diketahui.

“Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya,” tuturnya.

Polri menegaskan bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah pembunuhan terhadap Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum ( Irwasum ) Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga mengungkapkan, ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga:  Berikut dibawah ini Arti Zikir Hasbunallah Wanikmal Wakil, Zikir Penentram Hati yang Sedang Gelisah dan Beberapa kelebihan yang perlu ada pahami

“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Lebih lanjut, dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

 

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: