Pensiunan PNS. TNI-Polri Tak Perlu Repot Urus Dana Pensiun, Mulai Juli Bisa via Online

Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 5 Juli 2022; Perusahaan BUMN yang mengelola asuransi sosial Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, PT Asabri meluncurkan inovasi baru dalam mencairkan dana pensiunan. Salah satunya sistem pelaporan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang kini bisa dilakukan secara online.

Pensiunan PNS, TNI dan Polri Kini Bisa Lapor SPTB Secara Online,

Penerima pensiun Asabri selama ini memiliki kewajiban untuk mengumpulkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB). SPTB dilaporkan guna membuktikan bahwa penerima pensiun berhak atas pensiunnya.

 

“Hal ini merupakan salah satu cara dalam memastikan keberadaan pensiun sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero),” ucap Sekretaris Perusahaan Asabri, Edison Sianipar di Jakarta, Selasa (5/7).

 

Seiring dengan perkembangan teknologi, guna meningkatkan layanan dan mempermudah proses pengumpulan SPTB, kini SPTB Online sudah dapat diakses oleh Penerima Pensiun Asabri melalui aplikasi Asabri Mobile. Dengan aplikasi Asabri Mobile, penerima pensiun Asabri dapat mengisi dan melaporkan data terkini, baik data diri maupun keluarganya.

 

Sebelumnya, SPTB wajib diserahkan 2 kali dalam satu tahun. Namun, saat ini sejak Juli 2022, Penerima pensiun diwajibkan hanya melaporkan SPTB 1 kali dalam setahun dan metode pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi ASABRI Mobile, maupun konvensional (formulir fisik) yang diserahkan langsung ke mitra bayar.

 

“Penerima pensiun hanya perlu mendaftarkan akun dengan memasukkan Nomor Pensiun, NRP/NIP, dan nomor handphone aktif yang akan didaftarkan. Kemudian melakukan Swafoto dan aplikasi akan memberikan kode OTP melalui SMS sebagai verifikator. Setelah itu, peserta diharuskan membuat PIN untuk masuk ke aplikasi ASABRI mobile,” katanya.

Baca juga:  Wakapolri Tegas Ingatkan Kepala Daerah soal Hoaks Jelang Pilkada Serentak di 2024 Mendatang

 

Menu Lapor SPTB akan muncul di menu utama. Penerima pensiun diharuskan untuk melakukan pengkinian data yang dilanjutkan untuk mengambil swafoto dan upload dokumen persyaratan, lalu melaporkannya dengan meng-klik submit.

 

Selain itu, aplikasi Asabri Mobile juga memiliki manfaat, yaitu dapat melihat Hak Pensiun setiap bulannya, Jadwal Autentikasi, dan tersedianya Formulir SPT untuk pelaporan Pajak.

 

Program pensiun adalah pemberian manfaat berupa penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan perundang-undangan. Manfaat Program Pensiun terdiri dari Pensiun Sendiri, Pensiun Warakawuri/Janda/Duda, Pensiun Terusan, Tunjangan Orang Tua, Tunjangan Yatim-Piatu, Uang Duka Wafat dan Tunjangan Cacat.

 

(Red/Tim-Biro pusat Sitijenarnews)

error: