Sitijenarnews.com Pasuruan Jatim Senin 12 September 2022; Sukron Adim, 31,Seorang wartawan Berita Metro kontributor Pasuruan diracun lewat paket sembako yang dikirimkan ke rumahnya di Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, mengatakan pelaku sudah ditangkap dan diketahui bernama Rochmad Waloyo Purnadi, 41, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Pelakunya hanya satu atau tunggal. Dia yang membuat dan mengirim melalui jasa ojek yang diorder secara offline,” kata Bayu di Pasuruan, Senin, 12 September 2022.
Bayu mengatakan pelaku berhasil dibekuk di rumahnya, Senin, 5 September 2022. Dalam proses penyidikan, polisi mendapati bahwa pelaku melancarkan aksinya secara rapi. Pelaku mengorder jasa ojek online secara offline untuk menghindari upaya deteksi transaksi.
Modus pelaku terekam CCTV dan polisi bergerak melakukan penangkapan. Di satu sisi, polisi juga mengirimkan paket sembako dan minuman berisi racun dikirimkan ke Tim Labfor Polda Jatim untuk uji toksisitas. Hasilnya diketahui bahwa paket tersebut benar beracun.
“Setelah barang bukti lengkap, baik bukti rekaman dan secara scientific crime, pelaku kami tetapkan tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil Labfor terungakap jenis racun yang digunakan pelaku ke dalam paket yang dikirimkan kepada pelaku adalah racun tikus dengan dosis 1 ml dan 2 ml.
“Yang digunakan pelaku ini racun tikus. Pelaku menyuntikkan racun ke dalam botol minunan, kemudian menutupnya dengan lem,” ujarnya.
Pelaku Peracun ini berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi juga mengatakan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan meringkus pelaku saat berada di Pasar Pandaan.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (5/9/2022) pukul 09.00 tepatnya di Pasar Pandaan lingkungan Turus, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan saat hendak menaiki motor miliknya,” katanya, Senin (12/9/2022).
Motif kejahatan, lanjut dia, pelaku muak dengan korban yang memberikan janji kepada mengurus surat perizinan. Bahkan, pelaku telah membayar korban senilai Rp 17 juta.
Namun, korban tak kunjung mengurus izin. Batas kesabaran habis, pelaku kemudian mengirim paket sembako yang telah diisi racun tikus.
“Pelaku memberikan racun tikus merk Cina yang dimasukkan ke dalam minuman kemasan botol merk S-Tee, kopi susu, ultramilk dan buavita,” lanjut Bayu.
Setelah memasukkan racun ke dalam minuman botol, pelaku membungkusnya dalam paket dengan penutup bagian luar diberi logo dua media. Kemudian pelaku langsung mengendarai motornya di wilayah Bangil, sesampainya di lokasi pelaku langsung memesan ojek online untuk dikirim ke rumah korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya yakni paket sembako yang diterima korban, satu unit motor, rompi warna hijau, dan kaos warna abu-abu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP SUBS Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Bayu.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Pasuruan Jatim)