Sitijenarnews.Com Mlandingan Situbondo Selasa 15 Maret 2022; Pasca mengamankan NH umur 43 tahun penduduk desa alas bayur kec.mlandingan terduga pelaku illegal logging berikut truck Nopol DK 8166 YG dan 10 glondong kayu jenis sonokeling oleh petugas polsek mlandingan dan setelah berkoordinasi dengan polres situbondo BASUKI RAHMAD KRPH.Mlandingan bersama penyidik polres dan anggota polsek mlandingan.langsung melakukan penyisiran ke kawasan hutan blok alas bayur senin 14/3/22 untuk mencari tunggak bekas pencurian.

Penyisiran kami fokuskan ke lokasi petak 5P-2 blok alasbayur yang merupakan kelas hutan Tkl sonokeling tahun tanam 1967 mas,kata Basuki pada media
Dari hasil penyiran kami temukan 1 tunggak bekas pencurian yang sangat identik dengan barang bukti yang ada dipolres, adapun ukuran tinggi 185 cm dan keliling 212 cm dengan kerugian perhutani sebesar Rp. 12.036.000. sesuai sk.direksi no 664 tahun 2010,dan kejadian tersebut sudah di tuangkan dalam laporan huruf A no. 04/058.5/Penc.Mld/Pnk/Bdw/2022 tanggal 14 Maret 2022, demikian ungkap KRPH.Mlandingan.

Sementara Rahman hadi suroso Wakil Administratur KSKPH.Bondowoso utara yang juga sebagai Korkam. KPH.Bondowoso saat dihubungi melalui selularnya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada petugas polsek Mlandingan atas tertangkapnya terduga pelaku illegal logging dalam kawasan hutan di wilayahnya.

Beliau mengatakan bahwa pihaknya memang sdh lama menjalin kerjasama dan membangun sinergi dengan APH termasuk dengan jajaran polri yang ada di kabupaten situbondo. Rahman berharap pihak penyidik polres situbondo dapat mengembangkan dan mengungkap aktor di.balik kasus illegal logging ini,saya pastikan Perhutani akan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas pelaku illegal logging dan kejahatan hutan lain nya, tegas Rahman.
(kompers Perhutani KPH. Bondowoso dan Red/ Tim Biro Sitijenarnews. com Situbondo dan Bondowoso Jatim)