Sitijenarnews.com Selasa 27 Mei 2025: Kasus dugaan pelanggaran legalitas produk kosmetik yang dilakukan oleh Fallin Beauty semakin terang benderang setelah sejumlah fakta investigatif diungkap oleh LSM SITI JENAR. Temuan tersebut bukan hanya memperlihatkan praktik pemalsuan data dan dokumen, namun juga menimbulkan kerugian serius bagi sejumlah pihak, salah satunya adalah perusahaan maklon kosmetik yang sah, yakni PT Bunga Amerta Kosmetindo. Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) pun telah memberikan respons resmi atas laporan ini dengan mendatangi Perusahaan Fallin beauty.

Hal itu juga diperkuat oleh pengakuan Owner Fallin beauty dalam Video Klarifikasi dan permintaan maafnya secara terbuka melalui media sosial.
Namun Eko Febrianto Ketua Umum LSM SITI JENAR yang Konsisten Mengawal kasus ini Mengatakan Video Klarifikasi Owner Fallin ini Setengah hati dan isyarat yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya kembali sangat kentara. Ujarnya saat dikonfirmasi awak media ini.
Indikasi tersebut menurut analisa Aktivis yang dikenal Konsisten ini sangat kentara dengan banyak nya kejanggalan dalam video yang berdurasi Sekitar 2 Menit 30 Detik Tersebut. Ujar Eko.
Beberapa kejanggalan atas klarifikasi dan pengakuan bersalah owner Fallin beauty yang mengaku David Imam Maulidi yang beredar di Media Sosial Tik tok diantaranya adalah:
1,Dalam Video klarifikasi nya Tersebut hanya menekankan pada produk daily skinfood body lotion yang menggunakan nomor BPOM palsu
2, Owner fallin beauty menyatakan bahwa semua nomor NA di cabut oleh pihak NR HERBALCARE. hal ini jelas, ada indikasi bahwa semua produknya tersebut nyata di palsukan
3, Dari pihak fallin beauty melakukan pemusnahan produk dengan cara membakar paket skincare day (daily cream, night cream ultimate glow, refreshing face toner, serum ultimate glow). dari video tersebut tampak jelas bahwa yang produk yang dibakar hanya sebagian saja. Sedangkan ada 3 varian moisturizer lain yaitu (moisturizer melon, moisturizer strowberry, moisturizer orange), brigtening shower scrub happy, daily skinfood body lotion dan serum dimana produk produk tersebut terbukti melakukan pemalsuan nomor BPOM tidak di musnahkan atau dibakar oleh pihak fallin Beauty.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh awak media ini, Bahwasanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak perusahaan kosmetik PT Bunga Amerta Kosmetindo akhirnya angkat bicara terkait dugaan serius pemalsuan legalitas produk kosmetik oleh merek Fallin Beauty. Produk yang tengah viral di media sosial ini diduga kuat mencatut izin edar dan nama produsen kosmetik yang sah, tanpa pernah melalui proses produksi legal di fasilitas resmi.
Skandal ini mencuat setelah LSM SITI JENAR dan beberapa awak media menyampaikan temuan bahwa produk Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion yang beredar luas di pasaran, mencantumkan nomor notifikasi BPOM NA18250105700—yang secara legal terdaftar atas nama PT Bunga Amerta Kosmetindo—namun ternyata bukan merupakan hasil produksi atau pesanan sah perusahaan tersebut.
PT Bunga Amerta: “Kami Tidak Pernah Memproduksi Produk Tersebut”
Dalam konferensi pers tertulisnya, Direktur Utama PT Bunga Amerta Kosmetindo, Bunga Chintya Prameswary, menyatakan bahwa pihaknya sangat terkejut dan dirugikan dengan adanya dugaan pencatutan identitas perusahaan mereka dalam produk kosmetik yang tidak pernah mereka buat.
“Dengan ini kami menyatakan bahwa PT Bunga Amerta Kosmetindo tidak pernah memproduksi produk Fallin Beauty dalam bentuk apapun. Nomor notifikasi NA18250105700 yang mereka gunakan adalah legal milik kami, tetapi bukan untuk produk tersebut,” ujar Bunga Chintya dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa PT Bunga Amerta hanya memproduksi produk untuk brand yang telah melalui tahapan kontrak maklon resmi, formulasi, dan notifikasi sesuai regulasi BPOM.
“Kami merasa reputasi kami sebagai produsen kosmetik legal dirusak oleh praktik tidak bertanggung jawab ini. Tidak hanya pencatutan nomor notifikasi, tetapi juga pencemaran nama baik perusahaan kami,” lanjutnya.
PT Bunga Amerta telah melakukan investigasi internal dan menyerahkan seluruh hasilnya kepada BPOM, termasuk dokumentasi produk, label yang dicatut, serta bukti bahwa tidak ada kerja sama legal dengan pihak Fallin Beauty. Mereka juga sedang menyiapkan gugatan hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
Sementara salah satu perusahaan lainnya yang juga merasa dirugikan yaitu CV NR Herbal Care Melalui Direktur Utama nya Nurbaiti melakukan surat pemberitahuan dengan nomor:01.784/SK/SE/NRIIC/V/2025. Terkait Produck Body Lotion Fallin Beauty. Juga di Sebar Melalui akun media sosial resmi mereka.
Dan Saat Tim Investigasi awak media Sitijenarnews Group juga Melakukan Konfirmasi langsung kepada pihak NR HERBAL CARE melalui Sambungan Whatsapp nya pun Mengatakan, Terkait hal ini kami sudh mengambil tindakan ya kak, terimakasih atas bantuannya kata balasan Whatsapp mereka,
Untuk Terkait kasus ini kami dari pihak NR akan melakukan langkah hukum dan melaporkan hal yang merugikan ini ke Mapolda Jatim pungkasnya.
Tanggapan juga datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan resmi dari LSM SITI JENAR maupun masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fallin Beauty. Dalam surat balasan kepada pelapor, BPOM menyatakan bahwa laporan telah diterima dan diteruskan ke unit kerja terkait untuk proses klarifikasi dan investigasi lanjutan.
“Terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan. Laporan Saudara telah kami catat dan akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi pernyataan tertulis dari BPOM.
Selain itu, BPOM juga menegaskan bahwa pemalsuan data notifikasi kosmetik adalah pelanggaran berat yang tidak hanya berdampak pada konsumen tetapi juga merusak ekosistem industri kosmetik yang sah.
“Jika terbukti ada pemalsuan atau pencatutan nomor notifikasi, sanksinya bisa berupa penarikan produk, denda administratif, pencabutan izin usaha, hingga proses pidana,” Kutipan kata pejabat BPOM wilayah Jember yang menangani laporan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp.
BPOM saat ini telah melakukan verifikasi data melalui sistem notifikasi pusat, berkoordinasi dengan tim hukum dan penindakan, serta meminta klarifikasi dari kedua belah pihak.
Pantauan Tim awak media memanglah benar adanya ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini menyangkut pemalsuan data resmi negara. Langkah untuk menyusun laporan pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 196–197 UU Kesehatan yang dapat dikenakan hukuman hingga 15 tahun penjara,” ini sudah sangat relevan dilakukan oleh pihak yang dirugikan.
Pihak LSM SITI JENAR, yang sejak awal membongkar praktik ini, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi momentum nasional untuk membersihkan industri kosmetik dari pelaku ilegal yang merusak tatanan hukum dan membahayakan kesehatan konsumen.
“Kami menemukan produk ini dipasarkan secara masif di TikTok Shop dan beberapa e-commerce, padahal secara legal tidak ada pabrik resmi yang mengaku pernah memproduksinya. Ini sangat berbahaya, baik dari sisi keamanan produk maupun perlindungan konsumen,” ujar koordinator sekaligus Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febriyanto.
LSM Siti JENAR juga menyerukan agar BPOM memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik di platform digital dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Skandal pemalsuan ini membuka borok dalam sistem pengawasan produk kosmetik di Indonesia. Dengan BPOM yang kini mulai bergerak, dan PT Bunga Amerta yang menempuh jalur hukum, semua pihak menanti apakah Fallin Beauty akan memberikan klarifikasi, permintaan maaf, atau malah menghadapi tuntutan pidana.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas produk kosmetik melalui situs resmi BPOM dan hanya membeli dari distributor resmi agar tidak menjadi korban dari praktik ilegal yang mengancam keselamatan dan kepercayaan publik.
(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenarnews group)