Sitijenarnews.com Mantan Kapolda Sumatera Barat dan Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang hasil penjualan barang bukti sabu dari anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.
Hal ini disampaikan Teddy saat hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, atas terdakwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Rabu lusa kemarin (1/3/2023).
Dalam persidangan, Teddy mengakui pernah mengirimkan pesan kepada Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Kepada majelis hakim, Teddy kemudian menjelaskan bahwa maksud dari pesan itu melarang Dody menukar sabu dengan tawas.
Dia berdalih mengirim pesan tersebut agar Dody tidak mencuri barang bukti sabu untuk “bonus” anggota.
“Yang melatarbelakangi saya bertanya atau mengirim narasi itu karena perhitungan (sabu) yang masih janggal,” papar Teddy.
“Dan pengalaman saya di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan-penyimpangan itu (menilap sabu),” lanjut dia.
Sontak Pernyataan Kontroversi Irjen Teddy Minahasa Dalam Sidang Lusa Kemarin Menjadi Sorotan Publik Se Antero Negeri ini.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)