Perwakilan Perangkat Desa Se Indonesia Temui DPR RI Mendesak Komisi II DPR Ubah BPD jadi DPR Desa

Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 2 September 2022; Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) mendesak Komisi II DPR RI untuk memberikan perhatian penuh terhadap perangkat-perangkat desa. PABDSI meminta Badan Permusyawaratan Daerah dijadikan DPR Desa.

Dok Fhoto, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) mendatangi Komisi II DPR RI pada Kamis (1/9/2022).

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Organisasi (PABPDSI) Yuce Sadok menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil rapat kerja nasional BPD yang hasilnya meminta agar DPR RI membentuk DPR Desa sebagai alat desa yang penting untuk masyarakat.

 

“Perubahan tentang BPD, kami minta dialihkan atau dikembalikan kepada badan perwakilan desa, nah atau yang paling utama sekali kami ingin menjadikan DPR Desa, jadi DPRD yang ada di desa,” kata Yuce di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (1/9).

 

Selain itu, BPD juga meminta agar parlemen melakukan revisi UU Desa 6/2014 terutama terkait Pasal 23, yang di dalamnya termaktub bahwa pemerintahan desa merupakan kepala desa.

 

“Sehingga sejajar menjalankan pemerintahan di desa, itu yang kami minta,” imbuhnya.

 

Selanjutnya, kata Yuce, soal kesejahteraan para perangkat desa di mana kurang mendapatkan perhatian serius bagi pemerintah provinsi. Padahal, dalam undang-undang jelas disampaikan bahwa desa mendapatkan dana lebih untuk pembangunan desa.

 

Yuce juga meminta substansi tentang kesejahteraan juga dimasukkan dalam pembahasan di DPR

 

“Untuk diusahakan masuk ke dalam prolegnas tahun 2023 pada saat ini. Poin ketiga itu kita menginginkan operasional 3 persen dari dana desa untuk pemerintahan desa, selanjutnya untuk ke depan bahwa ada pembiayaan APBN terkait BPJS tenaga kerja untuk BPD yang akan kita soundingkan kepada Komisi II sekarang,” ucapnya.

 

Dia mengatakan di dalam penganggaran ada yang bersumber dari APBN ada APB Provinsi dan APBD Kabupaten, ini harus dimasukkan dalam nota keuangan negara. Karena selama ini itu hanya dari anggaran dana desa dan bantuan kabupaten, atau ADD.

Baca juga:  Terungkap sudah Pembunuh Wanita dalam Vila di Prigen pasuruan beberapa saat yang lalu, Ternyata Suaminya Sendiri

 

“Ini yang masih ada ketimpangan, sehingga kami mau disejajarkan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan DPR Desa tersebut,” tutupnya.

 

Seperti diberitakan Sebelumnya Oleh Tim Awak Media Sitijenarnews,Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia menemui perwakilan Komisi II DPR untuk meminta Badan Permusyawaratan Daerah dijadikan DPR Desa.

Ketua Bidang Organisasi PABPDSI Yuce Sadok mengatakan telah menyampaikan hasil rapat kerja nasional BPD yang isinya meminta DPR membentuk DPR Desa.

“Perubahan tentang BPD, kami minta dialihkan atau dikembalikan kepada badan perwakilan desa, nah atau yang paling utama sekali kami ingin menjadikan DPR Desa, jadi DPRD yang ada di desa,” kata Yuce di parlemen, Kamis (1/9/2022).

Mereka juga meminta Komisi II merevisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 terutama terkait Pasal 23 yang di dalamnya termaktub bahwa pemerintahan desa merupakan kepala desa.

Yuce mengatakan kesejahteraan para perangkat desa saat ini masih kurang mendapatkan perhatian serius, padahalsudah ada aturan bahwa desa mendapatkan dana lebih untuk pembangunan desa.

“Kami minta tentang kesejahteraan dan sebagainya itu masuk, itu yang ingin kami sampaikan kepada Komisi II untuk diusahakan masuk ke dalam prolegnas tahun 2023 pada saat ini,” tuturnya.

“Poin ketiga itu kita menginginkan operasional 3 persen dari dana desa untuk pemerintahan desa, selanjutnya untuk ke depan bahwa ada pembiayaan APBN terkait BPJS tenaga kerja untuk BPD yang akan kita soundingkan kepada Komisi II sekarang,”pungkasnya

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: