Bondowoso, SITIJENARNEWS.COM – Ancaman gangguan keamanan hutan (Gukhut) terus saja terjadi meskipun sudah ada beberapa pelaku tindak pidana illegal logging diproses dan berakhir pada ketok palu hakim dalam persidangan.
Kali ini nasib sial melanda As al. P. Tr 45 tahun penduduk Dusun Guluk Desa Bajuran Kecamatan Cermee Bondowoso yang di amankan oleh Petugas Gabungan karena kedapatan membawa kayu jenis Sonokeling yang tidak dilengkapi dengan surat bukti keabsahan dan diduga berasal dari kawasan hutan
Adi Mulyono Asper KBKPH Prajekan bersama Rinduwanto Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Kladi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa petugas gabungan antara Perhutani dan Polsek Cermee telah mengaman satu orang terduga pelaku illegal logging, tujuh unit sepeda motor dan 14 gelondong kayu Sonokeling dengan berbagai ukuran dalam operasi senyap pada Sabtu 16/9/23 sekira pukul 02.00 wib dinihari sementara enam orang pelaku melarikan diri,ungkapnya
Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut kami serahkan terduga pelaku berikut alat bukti dan barang bukti ke pihak Polsek Cermee, tutur Adi
Ditanya asal usul kayu, Rinduwanto memperkirakan tunggak kayu berasal dari Hutan lindung petak 5A-1 blok Mindi, untuk kepastiannya masih akan dilakukan pemeriksaan dan inventarisir ke lokasi, terangnya
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Imam Taukid SH Kapolsek Cerme yang didampingi AIPTU Sumriyanto Kanit Reskrim dan Briptu Dwi Helmi anggota Polsek, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan undangan yang berlaku
Untuk itu saya himbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat, himbau Kapolsek
Sementara Ir RONNY MERDYANTO S.Hut Administratur Perhutani KPH Bondowoso saat dikonfirmasi terpisah melalui selularnya menyampaikan terimakasih dan Apresiasi pada seluruh jajaran Polsek Cermee yang telah memberikan bantuan dan dukungan dalam rangka pemberantasan tindak pidana illegal logging sesuai amanah UU 18 tahun 2013
Saya berharap pihak Polsek dapat mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui aktor utamanya sehingga ada efek jera dan perbuatan serupa tidak terulang kembali, “tutupnya. (Baim)