Sitijenarnews.com Jakarta Sabtu 6 Mei 2023: Polda Metro Jaya mengungkap latar belakang David Yulianto (33), koboi di jalan tol yang aksinya viral setelah menodongkan pistol kepada pengemudi taksi online. Tak hanya aksi arogannya, sang koboi juga menggunakan pelat mobil dinas Polri.
Atas aksinya itu, David Yulianto kini sudah ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya. Krimum, Krimsus dan Polres Jakarta Barat. Ia ditangkap di apartemen di kawasan Serpong, Jumat (5/5/2023) dan ditetapkan tersangka.
“Proses sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan ditetapkan pelaku atas nama David Yulianto sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
“Pelaku David Yulianto, laki-laki, pekerjaan di KTP pelajar atau mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta,” tambahnya.
Setelah ditetapkan tersangka, polisi juga mengungkap latar belakang keluarga David Yulianto.
“Perlu kami infokan status tersangka adalah karyawan dan kemudian kedua orang tuanya wiraswasta di Depok baik ayah maupun ibu,” ucap Trunoyudo.
Polisi menangkap David Yulianto, pengemudi arogan yang melakukan aksi koboi di jalan tol dalam kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023). Tak hanya arogan, pengendara itu juga viral akibat menggunakan pengguna pelat palsu mobil dinas Polri.
Polda Metro Jaya bergerak cepat menyelidiki laporan yang diadukan H, sopir taksi online yang menjadi korban oleh pelaku aksi koboi penodongan pistol di Tol dalam kota wilayah Tomang, Jakarta Barat. Kejadian pemukulan terjadi sekitar pukul 23.26, Kamis (4/5/2023).
Dalam pengungkapan kasus, Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengatakan motif David mengacungkan senjata gara-gara kesal diserempet di jalan.
“Yang bersangkutan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut,” kata Emil Winarto.
Adapun pelat dinas Polri yang digunakan ialah palsu. Setelah didalami penyidik, menurut keterangan David Yulianto ia sudah menggunakan pelat nomor 10011-VII itu di mobil sedan Mazda miliknya selama dua bulan terakhir.
Sebelumnya pelat dinas Polri palsu itu digunakan di Innova hitam sejak Agustus 2022. “Dalam keterangannya, tersangka menggunakan plat palsu bernomor 10011-VII untuk menghindari ganjil genap,” kata Trunoyudo.
Baik airsoft gun maupun pelat mobil palsu yang digunakan pelaku didapat dari seseorang berinisial E. Polisi sedang mendalami sosok tersebut.
“Yang bersangkutan membeli senjata api itu dengan harga 3,5 juta. Ia membeli dari seseorang berinisal E. Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E,” kata Trunoyudo.
Atas aksi koboi jalanannya itu, David Yulianto dijerat Pasal 352 KUHP dan atau 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman Pasal 352 KUHP adalah 3 bulan penjara, 335 KUHP 1 tahun penjara. Undang-UndangDarurat No 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” kata Trunoyudo.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group)