Sitijenarnews.com Banyuwangi Senin 20 Juni 2022; Polresta Banyuwangi, Jawa Timur membeberkan hasil Operasi Pekat Semeru 2022 bertempat di Joglo Polresta Banyuwangi, Senin (20/6/22). Prostitusi online ikut terjaring dengan perjudian sebanyak 20 kasus.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Harianto, Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Kasat Narkoba Kompol Rudy Prabowo serta Kasihumas IPTU Lita Kurniawan dan beberapa awak Media.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Daddy Foury Millewa menyampaikan melalui Wakapolresta bahwa jumlah laporan Polisi pelaksanaan Operasi Pekat Semeru (2022) selama 12 hari terhitung sejak tanggal 23 mei sampai tanggal 3 juni 2022 itu sebanyak 125 laporan Polisi. “Operasi Pekat Semeru ini dengan sasaran handak atau bahan peledak/mercon, Narkoba, Premanisme, prostitusi, pornografi, judi dan miras, petugas atau oknum aparat yang menjadi becking tindak pidana,” kata AKBP Didik Harianto.
Masih kata AKBP Didik Harianto, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap perjudian 20 kasus, prostutisi 1 kasus, pornografi 5 kasus, premanisme 17 kasus, penyalahgunaan narkoba 42 kasus dan minuman keras sebanyak 37 kasus.
Selain itu, juga telah berhasil menangkap 132 orang tersangka diduga perjudian sebanyak 24 orang, prostutisi 1 pelaku, pornografi 5 pelaku, premanisme 18 pelaku serta penyalahgunaan norkaba sebanyak 44 orang dan minuman keras atau miras sebanyak 37 orang.
AKBP Didik Harianto menambahkan perkara prostitusi itu modus Operandingnya yakni para pelaku mengirim sebuah foto perempuan melalui sosial whassap serta menyepakati harga serta lokasi pertemuan. Sedangkan untuk perkara pornografi pelaku menyebarkan serta membagikan foto atau video yang mengandung konten kesusilaan dengan cara menyebarkan melalui media sosial (Twitter).
“Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), juga berhasil menangkap 18 orang yang diduga pelaku aksi pungutan liar (Pungli) dengan menyuruh preman melakukan tindakan kriminal di lapangan, seperti mencuri, merampas handphone, memeras dan melakukan pengerusakan,” ujarnya.
Sedangkan perkara prostitusi disangkakan dengan pasal 296 KUHP pidana dan atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang – undang nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Disisi lain, perkara pornografi dijerat menggunakan pasal 4 ayat 1 undang – undang republik indonesia no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik (ITE) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulandan paling lama 12tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 250 Juta dan paling banyak Rp 6 milyard.
Wakapolresta Banyuwangi, menegaskan akan melakukan upaya maksimal mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polresta maupun Polsek serta jajaran melalui tim Opsnal Resmob yang bertugas dilapangan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap para pelaku tindak kejahatan yang berdampak meresahkan serta merugikan masyarakat.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Banyuwangi)