Bondowoso, SITIJENARNEWS.COM – Problem Keluarga, Pasangan suami istri Inisial E (suami) dan inisial T (istri) di Desa Klabang, Kecamatan Klabang Bondowoso, berakhir dengan sengketa. Rumah seorang istri yang semula ditempati kedua belah pihak, kini rumah tersebut mau diratakan tanah dengan memakai alat berat, Minggu (16/07/2023).
Bangunan rumah tersebut hasil jerih payah kedua belah pihak E dan T. sehingga Seorang suami inisial E yang sudah resmi cerai sejak tahun 2020 lalu, mengutus 3 orang pengacara dari lembaga bantuan hukum asal Mojokerto. Keputusan Gusur rumah pihak istri inisial T berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan pihak pengacara dari mantan suami, dengan cara mendatangi rumah T pada beberapa bulan lalu, dengan dokumen voice tidak ada bukti otentik yang di tanda tangani oleh pihak T.
,”Tuturnya
Sementara itu, Pengacara pihak istri inisial T ketika di konfirmasi oleh media Siti Jenar mengatakan bahwa semua sikap yang dilakukannya bersikap premanisme tanpa adanya suatu solusi. Kami akan melaporkan hal ini ke polres Bondowoso,terkait pengancaman atau intimidasi terhadap klien kami, “turnya Ali Shafid
Di lokasi Pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekira jam 18.15 wib. Ditempat yang sama, pengacara pihak suami inisial E ketika di konfirmasi juga mengatakan sedemikian.
Ujarnya,”umar sa’it
Seusai perselisian dari kedua pihak langsung di bawak ke balai Desa, dan sesudah mediasi, di sepakati dari kedua afokat masing-masing, bahwasanya hari senin akan di klarifikasi langsung di polres Bondowoso.
Ujarnya, “bapak kades
(Baim)