SITUBONDO – 13 April 2025 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di SDN 1 Mimbaan, Kabupaten Situbondo. Kali ini, modusnya diduga berlindung di balik nama “paguyuban orang tua murid”. Informasi ini diungkap oleh salah satu wali murid yang memilih tetap anonim kepada tim redaksi SITIJENAR News.
“Sudah sering terjadi, katanya untuk paguyuban. Tapi kenyataannya kami merasa terbebani. Tidak ada kejelasan soal penggunaan dana itu,” ujar sumber tersebut dengan nada kecewa.
Fenomena seperti ini bukan yang pertama. Justru menjadi pola yang berulang, seakan praktik pungli telah menjadi “tradisi” terselubung yang sulit disentuh hukum.
Tim Sitijenar News telah mencoba mengonfirmasi ke pihak Komite Sekolah SDN 1 Mimbaan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons. Kepala sekolah juga enggan memberikan keterangan meskipun sudah dihubungi melalui WhatsApp.
Upaya serupa dilakukan kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Diksas) Dinas Pendidikan Situbondo, Mardi, pada Minggu (13/4) pukul 19.41 WIB. Sayangnya, pesan yang dikirim belum direspons hingga saat ini.
Padahal, regulasi dari pemerintah pusat dan daerah sudah jelas: segala bentuk pungutan di sekolah dilarang kecuali yang bersifat sukarela, transparan, dan tidak memaksa. Presiden RI dan Kemendikbudristek pun telah berulang kali menegaskan larangan tegas terhadap pungli di dunia pendidikan.
SITIJENAR NEWS berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Kami menantikan klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo demi terciptanya lingkungan pendidikan yang jujur, bersih, dan adil untuk semua.
(BIRO SITUBONDO)