Banyuwangi, SITIJENARNEWS.COM – Kembali Beredar Kabar tidak sedap tentang SMPN 4 Genteng di Desa Kembiritan Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi diduga ada pungutan liar (Pungli) untuk membayar rapot dan praktek Jual Beli jas yang bernilai jutaan Rupiah per Siswa itu maka Pemantau Kebijakan Dan Anggaran Pendidikan (PEKAN) Indonesia Angkat Suara.
“di Bulan Agustus lalu saya sudah membaca berita Di media online terkait dugaan pungli di SMPN 4 Genteng,” kata Ketua Pekan, Ari Bagus Pranata. (09/09/2023).
Ari heran, Di dalam berita itu pun sudah ada konfirmasi ke Kepala Dinas Banyuwangi, Namun Anehnya, Di Bulan September Ini masih Muncul berita lagi tentang SMPN 4 Genteng terkait persoalan yang sama yakni dugaan Jual-beli seragam, bahkan parahnya, Salah Satu Aktifis akan mengirimkan Surat Somasi.
“Saya kira persoalan di SMPN 4 Genteng Ini sudah ditindaklanjuti, Saya heran Ada apa ini? Apakah dari dinas pendidikan hanya berpangku tangan atau tutup mata?” herannya.
Dirinya, mendukung kepala dinas pendidikan untuk turun langsung menindaklanjuti agar tidak ada praktek Pungli berkedok Sumbangan, dan melakukan Sidak maupun Investigasi jika perlu menggandeng pihak Kepolisian serta inspektorat atau kejaksaan.
“Sumbangan Itu Sukarela, tidak ada nominal disamakan dengan serempak, saya ibaratkan jika mau menyumbang 10.000 ya silahkan yang penting sukarela dan ikhlas, saya meminta dari dinas pendidikan untuk turun langsung memberikan Sikap tegas,”katanya lagi.
Ari menambahkan, merujuk peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pada pasal 1 poin 5 berbunyi : Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
“Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,” pungkasnya. Buang Saja. (Baim)