Rentetan Cerita Kasus Korupsi Bupati Probolinggo Belum usai kawan; Hari ini KPK Kembali Selisik Pencucian Uang Bupati Nonaktif Probolinggo Lewat 4 orang Saksi

Sitijenarnews.com Probolinggo Jatim Senin 30 Mei 2022; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siang ini kembali menelisik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Dugaan pencucian uang Puput ditelisik lewat empat saksi, hari ini Senin Siang (30/5/2022).

Dok Fhoto, Raja dan Ratu Koruptor Probolinggo Hasan Aminudin dan Tantri

Adapun, keempat saksi tersebut yakni, seorang Advokat, Fajar Nugraha Eka Putra, dan tiga pihak swasta, Luqmanul Hakim; M Arief Budhi Santoso; serta Roni Y Hoetomo. Mereka diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

“Hari ini, pemeriksaan saksi perkara TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya yang diterima Tim awak media Sitijenarnews, pada Senin Siang (30/5/2022).

 

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

 

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

 

Kemudian, Abdul Wafi; Kho’im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Baca juga:  Ada ada Saja Isi Dunia ini; Wanita muda di jember ini Berteriak Kegirangan Sesaat Mendapatkan putusan Cerai dari Pengadilan Agama

 

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

 

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

 

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

 

(Red/Tim-Biro Probolinggo Jatim)

error: