Sitijenarnews.Com Rabu 30 Maret 2022; Kementerian ESDM mengesahkan BBM jenis Pertalite dengan kadar oktan (RON) 90 masuk ke Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), satu jenis dengan BBM Premium.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3). Sebelumnya, Pertalite termasuk ke dalam Jenis BBM Umum (JBU).
“Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP,” ujar Tutuka, Selasa (29/3).
Tutuka menuturkan, kuota JBKP Pertalite untuk tahun 2022 ini dialokasikan sebesar 23,05 juta kiloliter (KL). Sementara realisasinya per Februari 2022 sudah melebihi kuota yang telah ditetapkan atau over kuota .
“Realisasi penyaluran JBKP Pertalite sampai Februari 2022 4,258 juta KL, melebihi kuota Februari secara year to date,” lanjut Tutuka.
Dengan adanya kondisi over kuota tersebut, Tutuka telah memprediksi adanya kelebihan kuota hingga akhir tahun sebesar 15 persen, atau 26,5 juta KL dari kuota yang ditetapkan sebesar 23,05 juta KL.
Adapun saat ini, kata Tutuka, stok BBM Pertalite dan coverage masih dalam kondisi aman, yaitu tersedia 1.157.229 kiloliter atau coverage selama 15,7 hari.
Dengan begitu, bakar bakar minyak (BBM) jenis Premium tidak lagi dijual di seluruh SPBU tetapi stoknya nanti menjadi campuran pembuatan Pertalite.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, bensin (gasoline) RON 90 telah ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tertanggal 10 Maret 2022.
“Kuota JBKP Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter,” kata Tutuka saat rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta (29/3/2022).
Adapun realisasi penyaluran JBKP Pertalite hingga Februari 2022, kata Tutuka, sebesar 4,25 juta KL atau telah melebihi kuota atau lebih 18,5 persen dari kuota Februari.
“Ini akan terjadi over kuota 15 persen (26,5 juta KL) dari kuota yang ditetapkan (23,05 juta KL),” papar Tutuka.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)