Sitijenarnews.com Jakarta Minggu 12 Juni 2022; Presiden Joko Widodo melarang para direksi BUMN ikut berpolitik. Selain itu, Jokowi juga melarang direksi perusahaan negara menjadi calon kepala daerah.

Larangan Jokowi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN pada pasal 22 ayat (i). Aturan tersebut diteken Jokowi sejak 8 Juni 2022 lalu dan diundangkan pada tanggal yang sama.
“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah,” bunyi aturan tersebut seperti dikutip, Minggu (12/6/2022).
Namun, aturan larangan ini perlu dijelaskan kembali ketentuannya sesuai dengan peraturan yang diatur Menteri BUMN.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri,” ujarnya.
Selain larang berpolitik, dalam pasal 17A Jokowi juga menyerukan direksi BUMN saat bekerja harus setia dan taat dengan aturan-aturan di Indonesia.
“Dalam berperilaku sehari-hari, Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,” bunyi pasal tersebut.
Berikut dibawah ini PP Baru atau Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMN yang telah Direvisi
Yang mana Pemerintah telah mengubah ketentuan pengangkatan dan pemberhentian direksi badan usaha milik negara (BUMN).
Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) 23/2022, BUMN selaku agen pembangunan dan pencipta nilai memerlukan talenta-talenta terbaik guna menjaga keberlangsungannya. Adapun PP 23/2022 merevisi aturan sebelumnya, yaitu PP 45/2005.
“Diperlukan talenta-talenta terbaik untuk menduduki posisi sebagai pengurus BUMN sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan,” bunyi bagian penjelasan atas PP 23/2022, dikutip pada Minggu (12/6/2022).
Berdasarkan Pasal 14 PP 23/2022, pemerintah memasukkan tiga ayat baru antara lain Pasal 14 ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c). Dalam pasal tersebut dijelaskan menteri harus menetapkan daftar dan rekam jejak ketika mengangkat direksi.
Daftar dan rekam jejak yang dimaksud tersebut antara lain daftar dan rekam jejak direksi yang sedang menjabat dan calon direksi. Saat menetapkan daftar dan rekam jejak, menteri dapat meminta masukan kepada lembaga/instansi pemerintah yang terkait.
“Lembaga/instansi pemerintah terkait antara lain kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan aparat penegak hukum,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 14 ayat (1b) PP 23/2022.
Ketika menjabat sebagai direksi BUMN, anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, ataupun kepala atau wakil kepala daerah.
Anggota direksi dapat diberhentikan karena tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak, tidak dapat melaksanakan tugas dengan, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan atau anggaran dasar.
Lalu, anggota direksi juga dapat diberhentikan jika terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN atau keuangan negara, melanggar etika, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, atau mengundurkan diri.
Direksi juga dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS atau menteri demi tujuan dan kepentingan BUMN. Bila diberhentikan, anggota direksi diberi kesempatan untuk membela diri.
Namun, kesempatan untuk membela diri tidak diperlukan bila anggota direksi tidak keberatan atas pemberhentiannya. Adapun PP 23/2022 telah diundangkan pada 8 Juni 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian calon anggota direksi, dan penyusunan daftar dan rekam jejak diatur dengan peraturan menteri,” bunyi Pasal 25 PP 23/2022.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)