Sitjenarnews.com Jakarta Rabu 23 November 2022: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membenarkan adanya laporan dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Menurut Ferdy Sambo pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Dirinya juga telah menandatangani surat laporan hasil penyelidikan yang ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Terkait hasil penyelidikan, Sambo tidak menjelaskan secara rinci, yang pasti Divisi Propam Polri telah melakukan penyelidikan. Ia meminta agar hasil laporan dapat ditanyakan kepada pejabat terkait.
“Ada itu suratnya, sudah benar itu suratnya. Tanya pejabat yang berwenang surat itu ada,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa Kemarin (22/11/2022).
Dugaan setoran hasil tambang ilegal ini mencuat setelah video klarifikasi mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur Ismail Bolong viral di media sosial.
Kompolnas telah melakukan investigasi terkait dugaan setoran tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polri. Ismail meminta pensiun dini dan mendapat persetujuan dari Kapolda Kalimantan Timur.
Ismail Bolong kini sudah tidak menjadi anggota Polri setelah diberhentikan dengan hormat. Data lain yang diterima Kompolnas, klarifikasi Ismail ini dilakukan pada Februari 2022.
Kemudian Maret 2022 kasus ditangani oleh Divisi Propam Polri dan ditangani oleh mantan Karo Paminal Promam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan April 2022 informasi diterima oleh Divisi Hukum Polri.
Belakangan Juli 2022, Ismail Bolong diberhentikan dengan hormat dari Polri karena permohonan pensiun dini.
Sebelumnya Ismail Bolong mengaku pernah memberikan setoran Rp6 miliar terkait tambang batu bara ilegal di Kaltim kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ismail menyebut setoran diberikan terkait bisnis tambang batu bara ilegal di Kaltim. Dalam video berdurasi 2 menit 33 detik itu, Ismail mengenakan baju berwarna hitam.
Pria itu seperti sedang membaca tulisan di lembaran kertas yang tak terlihat jelas dalam video. Ia memperkenalkan diri sebagai Ismail Bolong dan mengaku berpangkat ajun inspektur polisi satu (Aiptu), bintara tingkat dua di kepolisian.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial Ismail mengaku menjadi pengepul batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Saat itu, Ismail menjabat sebagai Satuan Intelijen dan keamanan (Sat Intelkam) Kepolisian Resor Samarinda.
Ismail mengaku menyetor uang Rp6 miliar dalam tiga tahap masing-masing Rp2 miliar, pada bulan September, Oktober, dan November 2021.
Uang itu bersumber dari penjualan batu bara yang dikumpulkan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulan.
Simak sampai tuntas Berikut Di bawah ini adalah Video Pengakuan Ismail Bolong Yang Sempat Viral Beberapa waktu lalu yang Berhasil Dihimpun Oleh Tim Awak Media Sitijenarnews dan headline-news:
(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)