Sangat Bejat, Guru Ngaji di Ngawi Cabuli 8 Santriwatinya

Sitijenarnews.Com Ngawi Rabu 6 April 2022: Seorang guru ngaji di Ngawi tega mencabuli santriwatinya. Tercatat sudah ada 8 santriwati yang dicabuli pelaku berinsial R warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi ini.

Dok Fhoto, Seorang kakek di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi berinisial R (80) menjadi pelaku pencabulan remaja dan anak di bawah umur.
R yang merupakan guru ngaji mencabuli 7 muridnya. Dari 7 orang tersebut, 5 orang diantaranya masih anak-anak dan 2 orang lainnya sudah dewasa.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya.

 

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan mengatakan usai mengetahui aduan anaknya, orang tua korban melapor polisi.

 

Kedelapan korban merupakan santri di rumah pelaku. Setiap hari mereka datang ke rumah pelaku untuk mengaji.

 

“Modusnya, setelah mengaji mereka dirayu dan diajak ke kamar. Selanjutnya mereka dicabuli dengan cara dipegangi alat kelaminnya,” kata Toni, Selasa, 5 April 2022.

 

Toni mengatakan sementara ini jumlah korban yang melapor sebanyak delapan orang. Namun dia menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Pasalnya tindakan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2019 lalu.

 

“Bahkan korban pertama cucunya sendiri yang sesama jenis,” katanya.

 

Atas kasus ini pelaku R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi untuk pendalaman.

 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

(Red/Tim Biro Ngawi Jatim)

Baca juga:  Kapolres Madiun Akhirnya Minta Maaf Buntut Amukan Kasatlantas pada Wartawan Kemarin
error: