Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Sabtu 6 Agustus 2022; MIRIS. lagi dan lagi Bupati Melakukan blunder yang tidak perlu. dengan melakukan Pemecatan terhadap direktur Perusahaan milik Daerah Pasir putih dengan alasan yang tidak rasional dan tak masuk akal Seperti yang tertera pada Dokumen keputusan Bupati Situbondo dengan Nomor;188/260/P/001.3/2022 Tentang Pemberhentian Perusahaan daerah Pasir putih Situbondo Periode 2019-2024. Yang ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo pada 4 Agustus 2022 itu.
Mengapa demikian.?
Yang pertama diketahui Sk direktur pasir putih tersebut berlaku sampai tahun 2024 dan dilihat surat keputusan pemecatannya tersebut hanya berdasarkan keputusan pengawas pasir putih saja. Padahal Kalau kita melihat dan mencermati hasil pemeriksaan dari BPK pada tahun 2021 Kemarin. Dan Perusda pasir putih masih dinyatakan Sangatlah Normal dan on the track.
Diketahui pula Sebelumnya, Direktur Perusda Pasir Putih, Yasin Maksum juga sempat membantah tudingan bahwa BUMD yang dipimpinnya gagal menjadi mesin PAD Pemkab Situbondo. Pasalnya, keuangan perusahaan tidak minus. Pendapatan yang diperoleh juga lebih besar dari beban operasional.
Yasin juga kala itu sempat mengatakan, saat pandemi Covid-19, Perusda Pasir Putih bisa survive dan menghasilkan laba. Maka dalam keadaan yang sudah mulai normal saat ini, dirinya optimistis Perusda Pasir Putih bisa tumbuh lebih baik.
“Tahun 2020 dan 2021 kami berjuang karena menghadapi Pandemi Covid-19, meskipun pendapatan perusahaan tidak maksimal. Mestinya situasi ini bisa dimaklumi mengapa perusahaan tidak bisa mencapai pendapatan yang memuaskan,” ucap Yasin, belum lama ini.
Meski pendapatannya diakui masih rendah, Yasin mengatakan, Perusda Pasir Putih masih memiliki kekuatan bisnis yang baik. Pasalnya, setelah terdampak pandemi Covid-19 mampu bertahan hidup tanpa membutuhkan bantuan modal tambahan berupa sumbangan atau utang. Bahkan, perusahaan bisa melunasi utang di masa lalu. “Setelah pandemi selesai, perusahaan akan mampu menghasilkan laba yang lebih besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yasin menyayangkan adanya disclaimer atas tuduhan Perusda Pasir Putih adalah perusahaan yang tidak sehat. Padahal untuk menilai perusahaan itu buruk harus dibuktikan dengan fakta. “Perusahaan ini masih sehat. Sejumlah aset yang ada juga masih utuh. Bahkan, harta tetap yang ada, lebih dari cukup sebagai modal untuk menjalankan bisnis perusahaan,” tegasnya.kala itu.
Perlu diketahui, Pemkab Situbondo dari awal telah berencana melakukan penutupan perusda Pasir Putih dan Banongan. Dengan dalil untuk efisiensi anggaran. Mengingat, kedua perusahaan tersebut dinilai tidak mampu menyumbang PAD. Tapi, justru merugikan pemerintah daerah. Pada bulan Oktober 2021 perusahaan milik Pemkab ini minus Rp 300 juta padahal nyata di masa pandemi seluruh tempat wisata di Indonesia dan bahkan didunia Semua Merugi karena faktor bencana covid yang melanda.
Permasalahan Pembubaran dan Pemecatan Direktur 2 Perusda ini sebenarnya telah lama terendus pasca Bergantinya pucuk Pimpinan Di Pemkab Situbondo.
Bahkan terbaru pada bulan kemarin yaitu tepatnya pada Kamis 8 Juli 2022, dan Seperti diberitakan Sebelumnya oleh Media Online dan Cetak Sitijenarnews tentang Gagalnya Rapat paripurna DPRD Situbondo pada, Rabu (6/7/2022) kemarin. Yang diantaranya membahas agenda pengesahan Raperda persetujuan pertanggung jawaban APBD tahun 2022, dan Utamanya Raperda tentang pembubaran dua Perusahaan daerah (Perusda).
Yang mana diketahui Rapat itu terpaksa ditunda hingga satu jam, lantaran tidak memenuhi kourum. Rapat kembali dimulai dengan harapan bisa memenuhi kourum, namun faktanya tetap saja tidak bisa digelar karena jumlah wakil rakyat yang hadir hanya 25 orang dari total keseluruhan anggota 45 Orang waktu itu.
Semua Fraksi PKB Terpantau tidak hadir dan ada juga dari fraksi Selain PKB yaitu dari Golkar karena melakukan ibadah haji dan ada pula yang dari Gerindra yang tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Menurut H TOLAK ATIN Dari Fraksi PKB saat dikonfirmasi tim awak Media Sitjenarnews via sambungan WhatsApp kala itu sempat menyatakan. Terkait pembubaran 2 perusda kami selalu meminta 2 hal yg wajib menjadi komitmen pemda pasca pembubaran dan tersampaikan sebelum perda disetujui..ttpi sampai paripurna persetujuan 2 kometman itu belum jelas
1.kejelasan nasib karyawan
2.kosep/blue print pengelolaan 2 perusda.
Dan Ketidakhadiran anggota FPKB tentu adalah sikap politik dengan alasan yg sangat mendasar setelah mengurai LPJ pelaksanaan apbd TA 2021.
Kami melihat bahwa ada ketidakseriusan Pemda Situbondo ini dalam melaksanakan pengelolaan keuangan pemda. kondisinya Pendapatan bagus belanja tidak becus sehingga Seperti kita ketahui bersama silpa akhirnya tidak terurus. Nah dengan kondisi pelaksanaan APBD yang seperti itu kami sangat berharap jangan sampai hal ini terjadi pada Tahun 2022. ujarnya Kepada Tim Awak Media Sitijenarnews waktu itu.
H tolak atin juga menambahkan, tentu sikap bersebrangan dari kepentingan kelompok demi kepentingan masyarakat adalah sikap yang harusnya kita patut acungi jempol.
Karena ketidak hadiran mereka menunjukkan keberanian untuk membela rakyat yang sudah barang tentu berseberangan dengan kepentingan kelompoknya karena mereka memikirkan nasib para karyawan di 2 perusda yg akan dibubarkan itu. Dan tentunya juga nasib 2 perusda yg akan dibubarkan.
Sehingga sebelum dizetujui kami meminta konsep/blue print pengelolaan 2 perusda tersampaikan sehingga keterlibatan kami dalam persetujuan pembubaran 2 perusda bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.dan kami jelas meyakini bahwa dengan konsep yg tersampaikan kemarin mampu mengelola lebih baik dari yang sebelumnya. Pungkas Ketua Fraksi PKB Situbondo ini.
Kala itu. Hal Senada juga disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB yang lain H.A. BASHORI SANHAJI yang Juga Menyebut Kasus sikap politik seperti gagalnya rapat paripurna waktu itu tidaklah berdiri sendiri, tentu harus dipahami secara kronologis dengan rentetan peristiwa – peristiwa sebelumnya. Pungkasnya. Saat di wawancarai tim media Sitjenarnews Melalui Sambungan WhatsApp nya.waktu itu.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim)