Sitjenarnews.com Jakarta Senin 8 Agustus 2022; Kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo masih menjadi sorotan masyarakat.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebur telah dibawa ke kawasan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kematian Brigadir J. Pemeriksaan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan olah TKP kasus Brigadir J.
Selama 30 hari ke depan, Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan dalam tempat khusus yang berada di Mako Brimob guna menjalani pemeriksaan.
“Jadi, belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu yang menetapkan kan Timsus. Ini kan Irsus, jadi jangan sampai salah,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kemarin malam.
Mako Brimob sendiri merupakan singkatan dari Markas Komando Korps Brigade Mobile, yang menjadi markas dari anggota Brimob Polri.
Dilansir dari situs resmi Korps Brimob, Korps Brigade Mobile merupakan satuan elite Polri yang bertugas menanggulangi ancaman kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat) yang berintensitas tinggi. Ini merupakan satuan tertua di Kepolisian Republik Indonesia, yang lahir pada 14 November 1946.
Brimob Polri berpusat di Korbrimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pada tingkat wilayah, Brimob menjadi satuan pelaksana pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda. Sedangkan pada bidang teknis, mereka berada di bawah komando Dankorbrimob (Komandan Korps Brimob) Polri.
Sebagai pilar utama Polri, anggota Brimob senantiasa melindungi keutuhan negara dari gerakan radikal, aksi terorisme, dan berbagai ancaman yang mengganggu kamtibmas. Oleh karena itu, mereka dituntut harus siap mengemban tugas dan ancaman yang bisa datang kapan saja.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Brimob memiliki moto operasional kesatuan yang berbunyi, “Sekali melangkah pantang menyerah, sekali tampil harus berhasil” dan moto pengabdian, “Jiwa ragaku demi kemanusiaan”.
Korps Brimob terbagi atas empat satuan yaitu Pasukan Gegana, Pasukan Pelopor, Satuan Latihan, dan Satuan Intel.
Pasukan Gegana terbentuk atas adanya isu terorisme. Oleh karena itu, fungsi utama mereka adalah menanggulangi kejahatan yang berbasis terorisme, penggunaan senjata api, dan pembebasan sandera.
Adapun Pasukan Pelopor merupakan satuan pelaksana yang bertugas membina dan meningkatkan kemampuan personel dan mengerahkan kekuatan Satuan atas perintah Kakor Brimob Polri.
Sedangkan Satuan Latihan pada Brimob berfungsi membuat perencanaan serta melaksanakan program latihan pada anggota Brimob, baik dari pusat maupun perwakilan daerah. Terakhir, Satuan Intel, yang bertugas dalam fungsi intelijen dalam bidang keamanan, salah satunya persandian negara.
Sebagaimana disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, satuan kepolisian dan TNI resmi berpisah, di mana Korp Brimob termasuk ke dalam integral kepolisian.
Tentunya sebagai pelaksana utama Mabes Polri, Korps Brimob mempunyai tugas pokok menjaga kemanan dan ketertiban negeri. Anggota Brimob melaksanakan tugasnya berlandaskan fungsi Brimob.
Yaitu bertugas sebagai satuan pamungkas (striking force) yang memiliki kemampuan spesifik dalam penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi serta penyelamatan masyarakat yang didukung oleh personel terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, serta peralatan dan perlengkapan dengan teknologi modern.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)