Selamat saat ini anda Telah kembali tiba pada masa Dimana Kebebasan Pers Dikebiri dan Kebebasan Berpendapat oleh Aktivis Mulai Dibungkam

Sitijenarnews.Com Jakarta Jum’at 11 Februari 2022;  – Kondisi kebebasan berekspresi dan demokrasi akhir akhir ini dinilai memburuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satu indikatornya, pola pembungkaman kritik yang disampaikan melalui media massa maupun media sosial.

Ilustrasi Pembungkaman

Pembungkaman terhadap aktivis dan Pengkebirian media massa yang memberitakan kritik kepada penguasa saat ini juga semakin kompleks. Yang mana Semakin kompleksnya pembungkaman media pada akhirnya berdampak pada kemunduran demokrasi Kita akhir – akhir ini.

 

Yang mana dan kita ketahui Bersama dan di depan mata kita sudah banyak Akademisi, jurnalis dan aktivis jadi target Pembungkaman dan Kriminalisasi penangkapan semena-mena oleh aparat hukum Nah praktek-praktek penangkapan ini merupakan upaya nyata pembungkaman negara terhadap aspirasi rakyat 

 

Jurnalis dan aktivis banyak mendapat serangan digital, terutama doxing. Kedua kelompok ini menjadi target doxing terkait beberapa hal yang terjadi pada tahun ini, seperti pemberitaan terkait pandemi, omnibus law, dan isu Papua yang muncul lagi karena gerakan Black Lives Matter di AS,”

Sementara itu, Amnesty Internasional Indonesia mencatat 132 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi yang dialami sejumlah kelompok masyarakat sepanjang 2020 saja belum lagi yang 2021.

“Setidaknya terdapat 154 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi sepanjang 2021 dengan 157 korban dengan dugaan kriminalisasi baik menggunakan pasal dalam UU ITE maupun KUHP,”pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi termasuk yang dialami jurnalis berupa serangan digital dan ancaman kriminalisasi. Dalam satu periode tersebut, Amnesty mencatat ada 56 kasus kekerasan yang dialami aktivis dan jurnalis.

 

Intimidasi ini bertujuan untuk menanamkan rasa takut dan upaya membungkam suara kritis masyarakat.

“Intimidasi dilakukan dalam berbagai bentuk termasuk kekerasan fisik dan ditangkap, dipidana dan dijadikan tersangka dengan menggunakan UU ITE,”

Baca juga:  Siang ini KPK Kembali Tetapkan Kepala BKPSDM dan Adik Bupati Muna Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana PEN

 

Ironinya sekaligus kabar buruk untuk Jurnalis yang mana Reporters Without Borders (RSF) 2020 merilis Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia berada di Peringkat 119 dibawah Malaysia peringkat 101, dan Timor Leste peringkat 78.

Padahal Kemerdekaan Pers diatur, dijamin dan dilindungi dalam undang-undang dasar dan undang-undang  Ada dua undang-undang yang mengatur kebebasan pers, Pasal 28F UUD 1945, Kovenan Internasional Sipil dan Politik (“ICCPR”), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam UU Pers “bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”.

 

Kejadian-kejadian di atas jelas bukan kebetulan semata. Saya merasa ada pesan yang ingin disampaikan, yakni untuk tidak macam-macam selama pandemi jika tidak mau dihabisi. Pesan yang begitu represif dan intimidatif ini sejalan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengadopsi pendekatan keamanan di masa pandemi, seperti wacana darurat sipil, penerbitan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 yang mengatur mengenai tindakan penghinaan terhadap pejabat negara selama pandemi, pelarangan demonstrasi, pelibatan para jenderal dalam Gugus Tugas Covid-19, hingga pelibatan kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia di ruang-ruang publik dalam penanggulangan pandemi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih takut kepada sikap kritis masyarakat ketimbang kepada virus corona itu sendiri.

Pemerintah seharusnya justru menjamin perlindungan hak warga negara, bahkan di masa pandemi sekalipun dan Bukan Malah Sebaliknya.

 

Sekian Wassalam dan Semoga paparan singkat tentang Maraknya Kriminalisasi terhadap Aktivis dan Pembungkaman terhadap Insan Pers Bermanfaat & bisa menambah wawasan kita.

 

Penulis By ; EKO FEBRIANTO Ketua Umum LSM SITI JENAR Yang juga Pimpinan Perusahaan dan Redaksi Media On Line dan Cetak yang Tergabung dalam Wadah Media Siti Jenar Group Diantaranya Headline,News.Info. Coretan Rakyat Prima.News serta Sitijenarnews.Com.

Baca juga:  Sangatlah Membanggakan; Bandara Banyuwangi Masuk Nominasi 20 Bangunan dengan Arsitektur Terbaik di Dunia

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.Com)

error: