Seorang Kades Di Gresik Sok Belaga Kaya Main Saham Trading Forex Tapi Pakai Dana Desa Rp 632 Juta Berujung Penjara

Sitijenarnews.com Gresik Jatim Jum’at 2 September 2022; Sosok Mudlohan, Kades di Gresik asal Desa Bulangan, Kecamatan Dukun kalah main Trading Forex dan kini harus mendekam di penjara dalam waktu lama.

Dok Fhoto, Kepala Desa Bulangan Gresik Mudlohah saat digelandang ke tahanan, siang ini Jumat (2/9/2022).

Ironisnya, Mudlohan menggunana dana desa dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2021 untuk main Forek tersebut.

 

Kini, Mudlohan hanya bisa tertunduk lesu ketika dirilis Polres Gresik, Jumat (2/9/2022).

 

Raut mukanya ditutup penutup wajah usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana APBDes tahun 2021.

 

Tidak tanggung-tanggung, Mudlohan menyelewengkan dana APBDes sebesar Rp 632.897.000.

 

“Sementara untuk beli saham berupa saham forex, bermain trading dari keterangan tersangka,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat (2/9/2022).

 

Azis menuturkan mendapatkan informasi pada tanggal 25 April 2022.

 

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran 2021 tidak dikerjakan.

 

Atas informasi tersebut Unit Tipidkor melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan phisik.

 

Dari hasil audit Inspektorat, bahwa Mudlohan sebagai Kepala Desa menggunakan dana APBDes sebesar Rp 632.897.000.

 

Rinciannya Penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana desa Senilai Rp. 400.000.000, PADes hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp 120.000.000.

 

Di situ, ada selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Gresik Senilai Rp. 112.897.000,

 

“Akibat perbuatan tersebut tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan Negara/Daera sebesar Rp. 632.897.000,00,” terangnya.

 

Tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi.

Baca juga:  Banyuwangi Darurat Narkoba,Gerak Cepat Bupati Ipuk Langsung Setujui Pembentukan BNNK di Kabupaten Banyuwangi

 

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

 

Yakni, berupa satu buku Rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021.

 

Kemudian 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada kepala Desa Bulangan.

 

Sepuluh bendel SPJ Laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

 

Satu bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

 

Atas perbuatannya Mudlohan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang

 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Atas perbuatannya tersangka mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.

 

Diketahui, Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik akhirnya menahan Mudlohan.

 

Setelah berkali-kali mangkir, Mudlohan akhirnya memenuhi panggilan Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik.

 

Mudlohan yang disebut kabur, langsung memenuhi panggilan dalam proses penyidikan dugaan korupsi ADD tahun 2021.

 

Penyalahgunaan anggaran dana desa itu mencapai ratusan juta.

 

“Kades bulangan sudah kita tahan hari ini,” kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (1/9/2022).

 

Mudlohan diperiksa sejak Rabu (31/8/2022) kemarin.

 

Dia datang sekitar pukul 10.00 langsung diperiksa tim penyidik.

Sebenarnya dugaan penyelewenangan tersebut sudah terendus sejak lama. Pelaku juga sudah beberapa kali mangkir dari panggilan. Karena itu, polisi melakukan upaya paksa dan menahannya.

Sementara itu atas akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Baca juga:  Buntut Pertemuan dengan Surya Paloh di London ini kata Pengamat: Dari Dulu Luhut Selalu Terlibat Sirkulasi Elite

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Gresik Jatim)

error: