Seorang Preman kampung di Sampang culik dan sekap istri tetangganya selama tiga bulan

Sitijenarnews.com Sampang Madura Jatim Sabtu 13 Agustus 2022; Seorang yang dikenal sebagai preman kampung di Sampang, Jawa Timur nekat menculik istri tetangga yang ditinggal suami kerja di luar negeri.

Markas Polres Sampang, Madura.

Pria tersebut berinisial T (42). Pria itu menculik ZN pada Rabu (11/5/2022) lalu.

Ketika diculik T, ZN sedang mandi. Tiba-tiba T masuk ke kamar mandi dan mengalungkan celurit ke leher ZN.

Aksi T pun kepergok oleh ibu ZN dan ibu korban langsung lari mencari bantuan warga. Sementara suami ZN bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Sekembalinya ke rumah, warga dan ibu ZN tak lagi melihat mereka.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa’i mengatakan, pelaku merencanakan menculik korban dikarenakan sudah lama memendam cinta terhadap korban.

Saat penculikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan membawa sebilah celurit dan mendapati korban di kamar mandi.

“Korban langsung dibekap dari arah belakang oleh pelaku sambil mengalungkan celurit di leher korban,” ujar Kombes M Rifa’i dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/8/2022).

Ibu korban yang menyaksikan hal tersebut sempat berteriak untuk meminta tolong kepada tetangga lainnya.

Namun sekembalinya ke kamar mandi, baik pelaku dan korban sudah tidak berada di kamar mandi.

“Melihat kejadian tersebut Mataram berusaha mencari bantuan, ketika kembali ke tempat kejadian pelaku dan korban sudah tidak ada,” jelasnya.

Menyaksikan anaknya diculik oleh pelaku, ibu korban langsung membuat laporkan kepolisian ke Polres Sampang.

Pencarian dan pengejaran pun dilakukan oleh polisi namun tak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya, pelaku terendus berada di Banjarmasin, Kalsel.

Petugas Polres Sampang kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk menangkap pelaku dan membebaskan korban.

“Pelaku bersembunyi dan menyekap korbannya di sebuah rumah di Jalan Ampera, Gang 20, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Baca juga:  KPK Siang ini Tetapkan Seorang Advokat sebagai Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Eks Bupati Buru Selatan

Pelarian pelaku akhirnya berakhir setelah tiga bulan lamanya menyekap korban di Banjarmasin.

“Pelaku kini diserahkan ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban diantarkan pulang kepada keluarganya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman pidana paling lama penjara selama 12 tahun.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Sampang Jatim)

error: