Sitijenarnews.com Jombang Kamis 7 Juli 2022; Setelah hampir 15 jam mengepung dan menggeledah Pesantren Shidiqiyah di Losari, Ploso, Jombang, polisi akhirnya berhasil menangkap MSAT, DPO kasus dugaan pencabulan terhadap santri, Kamis malam Jum’at (7/7/2022) Sekira Pukul 23;40 WIB / malam Ini.
“Malam hari ini, yang bersangkutan telah kami amankan dan Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya penegakan hukum ini,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta yang Malam ini juga Terpantau berada di TKP / lokasi.
Dari pantauan Sitijenarnews.com, ditangkapnya putra Pimpinan Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukti tersebut ditandai dengan dibukanya pintu utama pesantren oleh polisi sekitar pukul 23.35 WIB.
Upaya penangkapan MSAT memang berjalan cukup alot. Selain dihadang ratusan simpatisan, polisi juga sempat kesulitan menemukan tempat persembunyian MSAT lantaran banyak ruangan tersembunyi di pesantren seluas 5 hektar itu.
Pantauan Tim Investigasi Awak Media Sitijenarnews. Yang Turut dalam Iring Iringan Rombongan Polda Jatim Memantau Sampai jum’at 8 Juli 2022 Pukul 01;30 WIB Sesampainya di Polda Jatim Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) Tersangka Utama kasus pencabulan santri di pondok pesantren Shiddiqiyah Jombang langsung ditahan di Mapolda Jatim, Jumat (08/07/2022) dini hari. Pantauan Tim Sitjenarnews, rombongan mobil Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, datang pada pukul 00.54 WIB. Namun, tersangka MSAT belum nampak.
Malam ini kami tangkap tersangka MSA dan akan kami lakukan pemeriksaan sidik jari dan kesehatan untuk memastikan jika yang bersangkutan adalah MSA,” ujar Dirmanto, Jumat (08/07/2022) pukul 01.05 WIB di depan gedung direktorat reserse kriminal umum Polda Jawa Timur.
Saat Ditanya oleh beberapa awak media yang berkumpul di Polda malam ini terkait, apakah KH Muhammad Mukhtar Mukthi juga ikut dalam rombongan? Dirmanto hanya menjawab jika hanya MSA yang dibawa. Ia pun berjanji akan segera merilis kasus ini dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait teknis penyerahan tersangka.
“Hanya MSA, besok kita rilis mohon bersabar. Yang jelas langsung kita tahan malam ini juga,” imbuh Dirmanto.
Sekedar diketahui dan Seperti diberitakan sebelumnya, info malam ini Kementerian Agama (Kemenag) juga telah resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah di Ploso, Jombang. Diketahui ponpes tersebut menjadi sarang persembunyian tersangka pencabulan berinisial MSA (42) dan. Ponpes ini juga diduga menjadi lokasi / TKP pencabulan santriwati nya ini.
Sementara Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur (Jatim, KH Iffatul Latoif mendukung pencabutan izin operasional ponpes tersebut. Menurutnya langkah sudah sangat tepat. Karena sudah terbukti kalau ada kasus asusila di dalamnya.
“Bagus saya sangat setuju, karena kalau sudah terbukti adanya kasus seperti itu sebaiknya ditutup saja. Karena sudah jelas terbukti secara hukum,” ujar Gus Toif (sapaan karib) Ketua RMI Jatim, di Surabaya, Kamis (7/7/2022).
Pencabutan izin hingga penutupan ponpes, sambung Gus Toif, bisa menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi ponpes lainnya di Jatim maupun Indonesia. Sehingga, kejadian bejat serupa tidak bakal terjadi lagi.
“Biar bisa memberi efek (jera) pada mereka,” dia menegaskan.
“Ini sungguh memukul kami komunitas pesantren yang selama ini sungguh menjaga dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.
Terkait status Ponpes Shiddiqiyah, Gus Toif membeberkan bahwa ponpes tersebut tidak masuk dalam naungan NU.
“Yang saya tahu bahwa pondok pesantren yang terjadi kasus itu lebih tidak mau berbaur dengan kami, bukan dari golongan orang-orang NU lebih jelasnya,” kata dia.
“Masing-masing di pondok pesantren itu pasti sudah ada regulasinya. Masalahnya yang dalam kasus-kasus ini pesantren yang menyendiri. Karena pesantren itu tidak berbaur dengan komunitas pesantren kebanyakan, seperti itu,” pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews.Jombang Jatim)