Sitijenarnews.com Surabaya Jatim Kamis 13 Februari 2025: Akhirnya Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, (Tantri) dan suaminya yang juga anggota DPR 2019-2024, Hasan Aminuddin, dijatuhi tuntutan pidana enam tahun penjara.
![](https://sitijenarnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250214_162726.jpg)
Kasus Gratifikasi dan TPPU yang Menjerat Pasangan Suami istri yang notabene mantan Bupati Probolinggo akhirnya telah berakhir, Majlis Hakim PN TIPIKOR Surabaya pada hari Kamis 13 Februari 2025 Memutus keduanya 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar Subsider 6 Bulan Penjara.
Dalam Pembacaan putuskan tersebut Majlis hakim menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Gratifikasi dan pencucian uang.
Keduanya terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis Tersebut tidak beda jauh dari tuntutan JPU pada sidang Sebelumnya Seperti Diketahui, Pada Sidang Sebelumnya Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Puput Tantriana Sari dan terdakwa II Hasan Aminuddin dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Jaksa Budi Sarumpaet dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Sebagai informasi, keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp147,68 miliar yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan mereka.
Tak hanya itu, mereka juga dituduh terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp90,77 miliar.
Aset yang disita termasuk logam mulia berupa emas seberat 1.823 gram dengan nilai sekitar Rp2,65 miliar, serta sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak lainnya.
JPU pun telah menyita sejumlah uang dan barang yang diduga hasil kejahatan mereka dengan total sekitar Rp87,16 miliar.
Diketahui, Puput dan Hasan dianggap melanggar Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
Seperti kita ketahui bersama Kasus ini menyusul vonis mereka sebelumnya pasca di OTT KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait Pemkab Probolinggo pada tahun 2021 Lalu.
![](https://sitijenarnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250214_162713.jpg)
Di mana dalam perkara tersebut, mereka masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
(Red/Tim)