Sitijenarnews.com Bandung Selasa 16 Agustus 2022; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menjatuhkan vonis penjara 6 bulan kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Vonis dibacakan Hakim Ketua, Dosong Rusdani dalam sidang beragendakan pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan berteriak mengungkapkan rasa syukur karena vonis tersebut jik dikurangi mas tahanan, Bahar bin Smith dapat kembali menghirup udara bebas.
“Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar, Alhamdulillah,” teriak para pendukungnya di luar PN Bandung.
Diketahui, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.
“Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” tegas JPU Kejati Jabar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Sementara saat diwawancarai Tim Awak Media Sitijenarnews. biro Bandung. Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith terkait hasil vonis 6 bulan penjara ini. Ia pun menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, itu telah memberikan keadilan.
Bahar bin Smith tak membantah putusan hakim terkait putusan bersalah atas penyebran berita bohong.
“Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, Insyaallah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat masih ada keadilan di Indonesia,” ucap Bahar, usai mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.
Namun hakim Dodong Rusdani memotong perkataan dari Bahar bin Smith tersebut. Dia mengatakan, putusan tersebut dikeluarkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apa pun yang benar, ya benar dan salah ya salah,” kata Dodong.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. Kepada hakim, JPU mengatakan akan pikir-pikir dahulu.
“Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smi Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Jaksa.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith. Hakim menilai terdakwa telah menyebarkan berita tidak pasti dan menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Bandung Kabar)