Siang ini KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 9 Januari 2026 :Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota tambahan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang diketahui menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama pada periode tersebut.

Penetapan status hukum itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

“Bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” ujar Budi di hadapan awak media.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun 2025. KPK menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat sensitivitas perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan umat serta hak asasi manusia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa proses penyidikan memang memerlukan waktu lebih panjang demi memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi secara hukum.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat kemudian lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh dalam keterangan resminya.

Fitroh menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mensyaratkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara, sehingga saat ini KPK masih berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan praktik korupsi tersebut.

Baca juga:  Dan Akhirnya Mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi dan Hari ini Yang Bersangkutan langsung ditahan

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Mereka berasal dari internal Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, hingga asosiasi penyelenggara ibadah haji. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta sejumlah pemilik dan pengelola biro perjalanan haji.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud, hingga sejumlah pengurus asosiasi haji dan umrah yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penentuan kuota tambahan tersebut.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, pada 11 Agustus 2025 KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan, serta sejumlah aset properti yang kini tengah ditelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan.

Keterangan Fhoto: Siang ini KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK Kembali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Dugaan Politisasi Kasus WASBANG Situbondo: Investigasi Mendalam LSM Siti Jenar

(Red/Tim-Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)