Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 15 Juli 2022; Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022), memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor anggota DPR RI berinisial DK.

Adapun laporan polisi terhadap D terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
Laporan itu kini telah diterima dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.
“Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Dalam laporan itu, D diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Kasus itu pun ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Rencananya, D memang bakal dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (14/7/2022).
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik memintai keterangan pelapor sebagai saksi.
“Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,” kata Nurul, di Mabes Polri, Kamis (14/7/2022).
Menurut Nurul, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.
“Jadi, untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir,” ujarnya.
Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.
Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Dikabarkan laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.
Sekedar Diketahui dan Untuk Tambahan informasi Tahun Lalu Juga Pernah Ada kasus yang sama yang juga Dilaporkan ke Polisi
Tahun 2021 lalu juga ada seorang Anggota DPR RI diduga terlibat dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Belum ada informasi apakah laporan tahun lalu ini ada kaitannya dengan anggota DPR yang akan diperiksa hari ini.
Kasus anggota DPR tahun lalu itu telah dilaporkan oleh pihak korban ke pihak kepolisian.
“Bukan pelecehan seksual dalam terminologi hukum pidana tidak dikenal pelecehan seksual. Tapi, dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak dibawah umur dengan ancaman dan tekanan,” kata Kuasa Hukum Korban, Gangan, dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021) lalu.
Hingga saat ini, Gangan belum menjelaskan secara rinci mengenai identitas anggota dewan yang dimaksud.
Termasuk, kronologi dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Yang jelas, korban berencana akan menyeret kasus ini ke proses hukum.
Dia juga menyatakan pihaknya juga akan meminta bantuan KPAI hingga UPTP2TP2A agar kasus ini diusut.
“Belum berani menyebutkan inisial, apalagi nama karena baru mau LP,” tukasnya.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)